Categories: Nasional

LPSK Sudah Berikan Hak Pemulihan 3.461 Korban Pelanggaran HAM di Aceh

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Pemulihan korban pelanggaran HAM di Provinsi Aceh menjadi sorotan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK memandang, kesesesuaian dan kesatuan data korban, menjadi poin penting dalam memaksimalkan pemulihan.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyatakan, pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah berkomitmen memperkuat agenda pemulihan korban pelanggaran HAM di Provinsi Aceh. Dukungan data diperlukan untuk proses pemulihan ini.

“LPSK percaya pada instansi yang berwenang melakukan assessment, semisal Komnas HAM yang memang dibiayai negara,” kata Manager dalam keterangannya, Jumat (1/11).

Dalam pemenuhan hak korban dugaan kasus pelanggaran HAM yang berat, lanjut Maneger, LPSK tidak lagi dalam posisi melakukan investigasi, apakah orang itu layak atau tidak sebagai korban. Namun, lebih kepada layanan apa saja yang dibutuhkan oleh korban.

“Karena sudah ada instansi lain yang melakukan assessment,” ungkap Maneger.

Maneger juga memaparkan, LPSK telah memberikan bantuan kepada bagi 3.461 korban dugaan pelanggaran HAM berat. Dia memaparkan, korban tersebut di antaranya merupakan korban dari tiga peristiwa yang terjadi di Aceh, seperti Jambu Kepok, Rumah Geudong, dan Simpang KKA.

“Layanan terdiri dari bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan psikososial,” ujar dia.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh Ainal Mardiah menyoroti rehabilitasi psikososial bagi korban kasus pelanggaran HAM. Menurut dia, pemenuhan rehabilitasi psikososial tidak akan maksimal jika dikerjakan sendiri oleh masing-masing instansi.

“Seperti dalam penanganan korban kekerasan seksual saat konflik terjadi. Tidak maksimal jika dikerjakan sendiri atau oleh satu instansi, seperti P2TP2A. Semua (pihak) terkait, baik eksekutif maupun legislatif,” urai Ainal.

Sebab, kata Ainal, yang menjadi target pemulihan bukan hanya korban, tetapi juga lingkungan tempat tinggal mereka. Karena masih banyak di antara masyarakat yang menyatakan, untuk apa mengungkap peristiwa kekerasan seksual yang terjadi pada saat konflik masa lalu.

“Mereka beralasan ini aib dan sebagainya. Jadi, biarlah pulih dengan sendirinya. Itu yang terjadi dan sering mereka sampaikan,” pungkasnya.

Editor : Deslina
Sumber :Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Disdik Tetapkan Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah

Kualitas udara Pekanbaru memburuk, siswa PAUD hingga SMP belajar daring dari rumah. MBG tetap disalurkan…

14 jam ago

Pacu Jalur Hari Keempat Memanas, 13 Jalur Berhasil Tembus Final

Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…

2 hari ago

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

4 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

4 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

4 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

4 hari ago