Categories: Nasional

JPU Kejari Inhu Limpahkan Berkas dan Tersangka Korupsi Dana MTQ

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Setelah pada Rabu (30/10) kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes). Kini, JPU Kejari Inhu melimpahkan berkas penanganan kasus korupsi pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Inhu kepada Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Memang jumlah dugaan kerugian negara pada Bagian Kesra jauh lebih kecil dibanding dugaan kerugian negara pada Dinas Pemdes. Dimana pada Bagian Kesra Setdakab Inhu hanya mencapai sekitar Rp400 juta lebih, sedangkan kerugian pada Dinas Pemdes mencapai Rp1.8 Milyar atas penyelewengan honor pendamping desa.

Hanya saja, penanganan kasus dugaan korupsi pada Bagian Kesra tergolong cepat yakni sekitar empat bulan. Sedangkan penanganan dugaan korupsi pada Dinas Pemdes mencapai sekitar empat tahun lebih.

Berkas tiga tersangka yang dilimpahkan itu masing-masing untuk atas nama Drs Ahmad Jalil yang sebelumnya menjabat Kabag Kesra Setdakab Inhu sekaligus Pengguna Anggaran (PA). Selanjutnya, Subandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Mulheri selaku pihak ketiga.

Ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas kegiatan pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017 lalu. “Setelah pemberkasan lengkap, selanjutnya tersangka bersama barang bukti dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Kajari Inhu Hayin Suhikto SH MH melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansuri SH MH, Kamis (31/10).

Untuk selanjutnya sebut Ostar, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Begitu dengan penahanan tiga tersangka juga sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Pihak JPU Kejari Inhu sambungnya, tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor. “Memang untuk tiga terdakwa korupsi pada Dinas Pemdes sudah masuk tuntutan dan ini tidak akan menganggu kepada proses persidangan tiga tersangka korupsi pada Bagian Kesra,” ungkapnya.

Lebih jauh disampaikannya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 313.857.600 dari anggaran makan minum dengan total anggaran sebesar Rp700.333.000. Disatu sisi dari pelaksanaan MTQ tersebut juga ditemukan kerugian negara dari anggaran pemondokan senilai Rp105.000.000 pada tahun 2017 lalu.

Untuk itu, ketiga tersangka diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan Kasmedi
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Hujan Deras Guyur Pasirpengaraian, Upacara HUT ke-27 Kabupaten Rohul Sempat Tertunda

Pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di Halaman Kantor…

5 jam ago

Pemkab Kepulauan Meranti Lelang Aset Daerah Senilai Rp1,91 Miliar

Pemkab Kepulauan Meranti melalui BPKAD kembali melelang barang milik daerah (BMD) senilai Rp1,91 miliar secara…

6 jam ago

LAM Riau Gelar Tepuk Tepung Tawar Sambut Kedatangan Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat resmi tiba di Pekanbaru dan disambut dengan jajar hormat,…

1 hari ago

Momentum HUT ke-27 Kuansing, Tokoh Masyarakat Marwan Yohanis Minta Putus Mata Rantai Persoalan Hukum

Mantan Ketua DPRD Kuansing Marwan Yohanis memberikan catatan kritis pada momentum HUT ke-27 Kabupaten Kuansing…

1 hari ago

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

2 hari ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

3 hari ago