Categories: Nasional

Novel: Pejabat Korupsi Tidak Boleh Dimaklumi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku dirinya kini bukan lagi bagian dari KPK. Hal ini setelah resmi dipecat oleh Pimpinan KPK dengan dalih tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pada Kamis (30/9) kemarin.

Novel menegaskan, 57 pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat meninggalkan sejarah yang baik bagi pemberantasan korupsi.

"Kemarin saya dan kawan-kawan resmi berhenti dengan hormat dari KPK. Alhamdulillah kami berhenti meninggalkan legasi yang baik. Prestasi penindakan, pencegahan dan manajemen SDM yang hebat," kata Novel dalam cuitan pada akun media sosial Twitter pribadinya, Jumat (1/10).

Menurut Novel, dirinya bersama puluhan rekan lainnya tidak pernah tercatat melakukan pelanggaran etik. Mereka tetap menjaga integritas, meski harus dipecat oleh Pimpinan KPK.

"Kami keluar dengan kepala tegak, karena menjaga integritas," tegas Novel.

Novel menyampaikan, terima kasih kepada segenap elemen masyarakat yang telah memberikan perhatian dan dukungan kepada 57 pegawai KPK.

"Penghargaan, penghormatan dan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada semua elemen masyarakat yang telah memberikan perhatian dan dukungan," ucap Novel.

Meski demikian, Novel tak mentolelir kepada semua penyelenggara negara yang berani bermain praktik rasuah. Dia menegaskan, tetap akan memperjuangkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Ini belum berakhir, pemberantasan korupsi harus terus diperjuangkan. Pejabat korup tidak boleh dimaklumi," tegas Novel.

Sebagaimana diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Sementara seorang telah purnatugas, dan 56 orang lainnya telah diberhentikan per 30 September 2021.

Sehari sebelumnya, pegawai yang dipecat bertambah satu orang. Pegawai itu yakni penyidik muda KPK Lakso Anindito. Dia merupakan satu dari tiga pegawai yang melakukan TWK susulan karena menjalani pendidikan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

APBD Rohul 2025 Terserap 92,87 Persen, Pemkab Kembali Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…

7 jam ago

Dari Semak Belukar Jadi Kebun Herbal, Mahasiswa FK Unri Hadirkan Program Lentera TOGA

Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…

7 jam ago

Tak Lolos SMAN/SMKN? Disdik Riau Siapkan 2.179 Kursi Gratis Lewat Jalur BOSDA Afirmasi

Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…

7 jam ago

Pemko Pekanbaru Kejar Target, Perbaikan Jalan Rusak Tahun Ini Ditargetkan Tembus Lebih dari 42 Km

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…

8 jam ago

Buron 3 Tahun, DPO Kasus 15 Kg Sabu di Bengkalis Akhirnya Ditangkap Polisi

Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…

11 jam ago

Idris Resmi Dilantik Jadi Anggota PAW DPRD Kampar, Gantikan Irwan Saputra

DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…

12 jam ago