Categories: Nasional

Jika Langgar Prokes di Bali, WNA Langsung Dideportasi

DENPASAR (RIAUPOS.CO) – Warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol  kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di wilayah Bali selama masa PPKM Darurat berjalan akan ditindak tegas.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan langsung mendeportasi mereka ke negara asalnya.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, pihaknya bakal langsung mendeportasi WNA yang tak taat aturan.

"Kami akan memberikan tindakan yang tegas yaitu tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian," kata Jamaruli di Denpasar, Kamis (1/7/2021).

Dia menerangkan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Pasal 75 Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Aturan itu menjelaskan bahwa Imigrasi dapat memberi tindakan administrasi terhadap WNA di Indonesia yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati aturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, langkah yang ditempuh dalam tindakan administratif tersebut ialah deportasi dari Indonesia.

"Kalau sebelumnya kami masih melakukan tindakan yang cukup soft, tapi sekarang ini kami tegaskan kami tidak berpikir untuk soft lagi. Karena ini darurat," tambah dia.

Kebijakan itu, kata dia, juga sesuai dengan arahan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan dan Gubernur Bali, Wayan Koster.

Sebelumnya pemerintah Bali hanya akan memberikan sanksi denda sebesar Rp1 juta bagi WNA yang melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona

Apabila pelanggaran tersebut terulang untuk keduakalinya, maka WNA baru akan dideportasi. Hanya saja, saat ini Kemenkumham menghilangkan sanksi denda itu.

"Tidak ada peringatan untuk itu. Seperti saya katakan tadi, yang membahayakan, patut diduga membahayakan baik keamanan maupun ketertiban, atau melanggar peraturan perundang-undangan. Kami akan tegas, langsung dideportasi," tambah dia.

Pemerintah menerapkan PPKM Darurat se-Jawa dan Bali sepanjang 3-20 Juli 2021 mendatang.

Beberapa aturan yang disepakati di antaranya, bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebesar 100 persen untuk sektor nonesensial, hingga kapasitas yang diizinkan bagi sektor esensial dan kritikal.

Selama PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi. Toko-toko boleh buka hingga 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Adapun toko obat boleh buka 24 jam.

Selain itu, pemerintah pun mengatur agar supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok boleh dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Mereka juga wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

8 jam ago

Hindari Kecelakaan Saat Arus Balik, Ini Tips Penting dari Capella Honda

Capella Honda bagikan tips aman berkendara motor saat arus balik. Mulai dari cek kendaraan, istirahat…

8 jam ago

DJP Riau Beri Relaksasi SPT, Wajib Pajak Tak Kena Sanksi

DJP Riau memperpanjang pelaporan SPT Tahunan dan menghapus sanksi keterlambatan. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan…

9 jam ago

Aksi Pencurian Kabel Bikin Jalan Sudirman Pekanbaru Gelap Gulita

Kabel LPJU di Jalan Sudirman Pekanbaru dicuri OTK, menyebabkan jalan gelap. Dishub langsung lakukan perbaikan…

9 jam ago

Kebakaran Hebat di Sukajadi, 8 Rumah Kontrakan Hangus Seketika

Kebakaran hebat hanguskan 8 rumah kontrakan di Sukajadi. Penghuni tak sempat selamatkan harta benda, kerugian…

9 jam ago

Lolos Administrasi, 38 Kandidat KI Riau Siap Ikuti Tes Potensi

Sebanyak 38 calon anggota KI Riau mengikuti tes potensi hari ini. Hasil seleksi akan diumumkan…

9 jam ago