Categories: Nasional

Usulkan ke DPR, Yasonna Ingin Ratusan Napi Koruptor Bebas

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengakui saat ini rumah tahanan (rutan) dan lembaga permasyarakatan (lapas) sudah over capacity atau kelebihan muatan. Sehingga hal ini dibutuhkan trobosan untuk mengatasi kelebihan muatan tersebut.

Karena itu Yasonna mengusulkan kepada Komisi III DPR untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurut Yasonna, saat ini Indonesia sedang berjuang melawan virus Korona atau Covid-19. Sehingga over capacity sangat mengkhawatirkan bagi para narapidana yang ada di dalam penjara.

‎”Perkiraan kami adalah bagaimana merevisi PP 99 dengan beberapa kriteria ketat yang dibuat sementara ini,” ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (1/3).

Karena, kata Yasonna, yang berhak mendapatkan remisi adalah narapidana kasus narkotika yang masa pidanaya 5-10 tahun atau telah menjalani 2/3 masa pidannya.

“Jadi akan kami berikan asimilasi di rumah,” katanya.

Kemudian remisi juga diberikan kepada narapidana kasus korupsi yang usianya sudah di atas 60 tahun. Atau telah menjalani 2/3 masa pidananya. Kemudian narapidana dengan tidak pidana khusus yang sedang sakit kronis atau telah menjalani 2/3 masa pidanya.

“Napi korupsi yang usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidanya. Jadi sekira ada 300 orang,” ungkapnya.

Kemudian kriteria selanjutnya diberikan kepada warga negara asing. Sehingga bagi Yasonna itu adalah syarat-syarat narapidana diberikan remisi.

“Napi asing, karena ini juga tidak boleh diskriminasi ada 53 orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Yasonna mengatakan, usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sudah pernah dirapatkan. Sehingga hal ini tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) saja.

“Minta persetujuan agar kebijakan merevisi sebagai tindakan emergensi dapat dilakukan,” pungkasnya.

Sumber :JawaPos.com

Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago