Categories: Nasional

Mulai 2 April WNA Dilarang Masuk Indonesia

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia. Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Indonesia. Larangan ini berlaku untuk seluruh WNA dengan enam pengecualian.

"Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemic Covid-19 berakhir, yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting melalui teleconference di Jakarta, Selasa (31/3).

Jhoni menyampaikan, larangan ini berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian, yakni orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Kemudian, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas.

Selain itu, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Selanjutnya, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose).

Kemudian untuk awak alat angkut baik laut, udara maupun darat. Serta bagi orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

"Orang asing yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan," ucap Jhoni.

Sejumlah persyaratan yang harus dimiliki, lanjut Jhoni, adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara. Kemudian, telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19.

"Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia," tegas Jhoni.

Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tanpa Konflik, PTPN IV PalmCo Pulihkan 223 Hektare Aset Negara

PTPN IV PalmCo berhasil pulihkan 223 hektare aset negara lewat pendekatan humanis tanpa konflik, sekaligus…

1 jam ago

Daihatsu Gran Max Tampil di GIICOMVEC 2026, Jadi Andalan Pelaku Usaha

Daihatsu tampil di GIICOMVEC 2026 dengan Gran Max multifungsi sebagai solusi mobilitas dan pendukung usaha…

2 jam ago

IMA Pekanbaru Satukan Member Lewat Halalbihalal dan Program Baru

IMA Pekanbaru gelar halalbihalal sekaligus realisasikan program arisan untuk memperkuat silaturahmi dan kolaborasi antaranggota.

3 jam ago

Ratusan Dapur Beroperasi, Program MBG Jangkau 1,5 Juta Warga Riau

Program MBG di Riau telah menjangkau 1,5 juta warga. Selain meningkatkan gizi, program ini juga…

3 jam ago

Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Hampir Tuntas, Pelantikan Segera Digelar

Pemilihan RT/RW di Pekanbaru hampir selesai. Pemko siapkan pelantikan serentak usai masa sanggah untuk menjamin…

3 jam ago

Dentuman DJ Ganggu Warga, Pedagang Kuliner Malam Ditegur

Satpol PP Pekanbaru menegur pedagang kuliner malam yang memutar musik DJ karena dinilai mengganggu kenyamanan…

4 jam ago