mui-jawab-2026
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Pak Ustaz. Perkenalkan, saya Zubaidah. Izin bertanya, siapakah saja golongan yang tidak diwajibkan berpuasa di bulan Ramadan, atau yang mendapatkan keringanan (rukhsah) dalam pelaksanaannya menurut syariat Islam? Mohon penjelasan mengenai siapa saja yang termasuk dalam kategori tersebut beserta ketentuan apakah mereka wajib mengganti (qadha) atau membayar fidyah, agar kami dapat memahami hukum puasa dengan lebih jelas dan benar. Demikian pertanyaan yang dapat saya sampaikan. Atas penjelasan Pak Ustadz, saya ucapkan terima kasih.Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah mensyariatkan puasa Ramadan sebagai sarana untuk meningkatkan ketakwaan. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW yang telah menjelaskan ajaran Islam dengan sempurna. Puasa Ramadan pada dasarnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat, yaitu: beragama Islam, baligh (dewasa), berakal, mampu, dan tidak memiliki uzur syar’i. Allah SWT berfirman,
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.(QS Al-Baqarah: 183)
Namun demikian, syariat Islam adalah agama yang penuh rahmat dan kemudahan. Ada beberapa golongan yang tidak dibebankan kewajiban puasa, atau mendapatkan keringanan, yaitu sebagai berikut:
Pertama, orang kafir. Puasa tidak diwajibkan atas orang yang belum masuk Islam. Kewajiban syariat berlaku setelah seseorang beriman. Jika ia masuk Islam, maka ia tidak dibebani untuk mengqadha puasa yang terlewat sebelum keislamannya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Islam menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu.” (HR Muslim).
Kedua, anak kecil yang belum baligh.Puasa tidak wajib atas anak yang belum mencapai usia baligh, karena Rasulullah SAW bersabda,“Pena (catatan amal) diangkat dari tiga golongan: dari orang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia baligh, dan dari orang gila hingga ia sadar.” (HR Abu Dawud). Namun, orang tua dianjurkan melatih anak berpuasa sebagai pendidikan.
Ketiga, orang yang tidak berakal (gila atau hilang kesadaran permanen). Orang yang kehilangan akal tidak terkena beban taklif (kewajiban hukum), karena syarat sah ibadah adalah berakal.
Keempat, orang sakit. Jika sakitnya ringan dan masih mampu, ia tetap wajib berpuasa. Namun jika puasa memperparah penyakit atau menghambat kesembuhan, maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadha di hari lain. Allah SWT berfirman,
“Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain.(QS Al-Baqarah: 185). Adapun jika sakitnya kronis dan tidak ada harapan sembuh, maka ia cukup membayar fidyah.
Kelima, musafir (orang yang bepergian jauh). Orang yang melakukan perjalanan dengan jarak yang dibolehkan qashar shalat mendapat keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.
Keenam, wanita haid dan nifas. Wanita yang sedang haid atau nifas haram berpuasa dan wajib mengganti (qadha) di hari lain. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim ketika Aisyah radhiyallahu ‘anha menjelaskan bahwa para wanita di masa Rasulullah SAW diperintahkan mengqadha puasa tetapi tidak diperintahkan mengqadha salat.
Ketujuh, orang lanjut usia yang lemah dan tidak mampu berpuasa. Jika sudah tidak sanggup lagi berpuasa karena usia tua dan tidak ada harapan kuat kembali, maka ia tidak wajib berpuasa dan cukup membayar fidyah, memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Kedelapan, ibu hamil dan menyusui. Jika khawatir terhadap kesehatan dirinya atau bayinya, ia boleh tidak berpuasa. Para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban qadha dan fidyah, namun mayoritas mewajibkan qadha, dan sebagian menambahkan fidyah jika kekhawatiran hanya pada bayi.
Demikianlah golongan-golongan yang tidak dibebankan atau mendapat keringanan dalam puasa Ramadan. Semua ini menunjukkan bahwa Islam tidak memberatkan, sebagaimana firman Allah SWT: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS Al-Baqarah: 286)
Semoga penjelasan ini menambah pemahaman kita bahwa syariat Islam ditegakkan dengan keadilan dan kasih sayang. Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.***
Pemko Pekanbaru gandeng 21 SMP swasta dalam SPMB 2026–2027 untuk memperluas akses pendidikan dan memastikan…
Puluhan kepala sekolah di Kepulauan Meranti menerima surat mutasi palsu dan diminta transfer Rp5 juta.…
Mahasiswa UIN Suska Riau diduga membacok mahasiswi di ruang seminar. Polisi menyebut pelaku telah merencanakan…
Jalan Lintas Tengah dan Rengat–Tembilahan di Inhu rusak parah dan belum diperbaiki jelang Idulfitri. Perbaikan…
Kemenag Kuansing dan Inhil menetapkan zakat fitrah 1447 H sebesar Rp32.500 hingga Rp50.000 per jiwa,…
Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru belum selesai. Pengelola minta tambahan waktu enam bulan, sementara pedagang masih…