Categories: MUI Menjawab

Bolehkah Ibu Menyusui Tidak Puasa, tapi Bayar Fidyah

Pertanyaan:

Ustaz, saya mau nanya, bolehkah ibu menyusui tidak puasa, tapi membayar fidyah? mohon penjelasan tentang siapa yang wajib membayar fidyah dan bagaimana ukuran dan cara membayar fidyah?

Siti

Jawaban

Seorang ibu yang sedang menyusui anaknya dapat berbuka atau tidak berpuasa apabila sang ibu takut bila puasa tersebut menyebabkan air susunya berkurang dan dapat mengurangi kualitas susu bagi anaknya. Menurut ulama, orang-orang yang dituntut membayar fidyah puasa bila meninggalkan puasa adalah:

A.Orang yang meninggalkan puasa karena sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh.

B.Orang tua yang tidak lagi memiliki kemampuan atau daya untuk berpuasa.

C.Wanita hamil yang berbuka puasa karena takut membahayakan  kandungannya.

D.Wanita menyusu yang berbuka puasa karena takut membahayakan anak yang disusuinya itu.

E.Seorang yang mati sebelum sempat mengqadha puasanya.

F.Seorang yang sengaja menangguh-nangguh qadha puasanya sehingga tiba Ramadhan berikutnya dan ia belum menunaikan puasa qadhanya. Ia wajib membayar fidyah di samping mengqadha puasanya itu.

Kadar fidyah bagi sehari puasa yang ditinggalkan ialah satu mud (cupak) yaitu seperempat gantang atau suku gantang. Menurut taksiran ulama, kadar satu mud menyamai lebih-kurang 800 gram mengikut timbangan gandum. Syarat makanan yang hendak dikeluarkan fidyah ialah makanan pokok penduduk setempat.

Satu fidyah hanya harus diberikan kepada seorang fakir miskin saja. Namun jika fidyah itu banyak, jika hendak diberikan kepada seorang atau beberapa orang fakir dengan syarat bilangan mereka tidak boleh melebihi bilangan fidyah (supaya tidak berlaku satu fidyah diberikan kepada lebih dari seorang fakir).

Jika orang yang wajib membayar fidyah tersebut tidak mampu membayarnya karena miskin, maka terhapuslah kewajipan membayar fidyah seperti terhapusnya kewajipan membayar zakat fitrah. Pendapat ini yang dinyatakan Syeikh Ibnu Hajar di dalam kitabnya Tuhfah. Namun menurut sebagian ulama menyebutkan bahwa tidak terhapus kewajipan membayar fidyah karena miskin dan fidyah yang belum terbayar itu menjadi hutang. Jika ia mati sebelum membayar fidyahnya, hendaklah dikeluarkan dari harta peninggalannya.(*)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

PTPN IV Juara! Turnamen Tenis Regional III 2026 Ditutup Meriah

Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026 di Pekanbaru berakhir meriah, diikuti ratusan peserta dan jadi…

7 jam ago

Kendalikan Harga, Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar di Pekanbaru

Pemprov Riau gelar pasar murah di Pekanbaru dan Kampar untuk jaga harga dan stok bahan…

8 jam ago

Hati-Hati! Lubang di Flyover Sudirman Ancam Pengendara

Lubang di flyover Sudirman Pekanbaru membahayakan pengendara dan berisiko picu kecelakaan, warga minta segera diperbaiki.

8 jam ago

TKA SD Dimulai! 19.709 Murid Pekanbaru Ujian Berbasis Komputer

Sebanyak 19.709 siswa SD di Pekanbaru mengikuti TKA yang digelar bertahap di 311 sekolah dengan…

8 jam ago

Investasi Rp300 Miliar Masuk Siak, Ratusan Warga Siap Direkrut

Galangan kapal PT MNS di Siak mulai dibangun dengan investasi Rp300 miliar dan diperkirakan menyerap…

8 jam ago

438 CJH Pekanbaru Siap Berangkat, Wako Agung Bakal Lepas Kloter Perdana Jemaah Haji

Sebanyak 438 CJH Pekanbaru diberangkatkan 23 April 2026. Wako Agung Nugroho lepas langsung, jemaah lebih…

10 jam ago