Categories: MUI Menjawab

Bolehkah Ibu Menyusui Tidak Puasa, tapi Bayar Fidyah

Pertanyaan:

Ustaz, saya mau nanya, bolehkah ibu menyusui tidak puasa, tapi membayar fidyah? mohon penjelasan tentang siapa yang wajib membayar fidyah dan bagaimana ukuran dan cara membayar fidyah?

Siti

Jawaban

Seorang ibu yang sedang menyusui anaknya dapat berbuka atau tidak berpuasa apabila sang ibu takut bila puasa tersebut menyebabkan air susunya berkurang dan dapat mengurangi kualitas susu bagi anaknya. Menurut ulama, orang-orang yang dituntut membayar fidyah puasa bila meninggalkan puasa adalah:

A.Orang yang meninggalkan puasa karena sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh.

B.Orang tua yang tidak lagi memiliki kemampuan atau daya untuk berpuasa.

C.Wanita hamil yang berbuka puasa karena takut membahayakan  kandungannya.

D.Wanita menyusu yang berbuka puasa karena takut membahayakan anak yang disusuinya itu.

E.Seorang yang mati sebelum sempat mengqadha puasanya.

F.Seorang yang sengaja menangguh-nangguh qadha puasanya sehingga tiba Ramadhan berikutnya dan ia belum menunaikan puasa qadhanya. Ia wajib membayar fidyah di samping mengqadha puasanya itu.

Kadar fidyah bagi sehari puasa yang ditinggalkan ialah satu mud (cupak) yaitu seperempat gantang atau suku gantang. Menurut taksiran ulama, kadar satu mud menyamai lebih-kurang 800 gram mengikut timbangan gandum. Syarat makanan yang hendak dikeluarkan fidyah ialah makanan pokok penduduk setempat.

Satu fidyah hanya harus diberikan kepada seorang fakir miskin saja. Namun jika fidyah itu banyak, jika hendak diberikan kepada seorang atau beberapa orang fakir dengan syarat bilangan mereka tidak boleh melebihi bilangan fidyah (supaya tidak berlaku satu fidyah diberikan kepada lebih dari seorang fakir).

Jika orang yang wajib membayar fidyah tersebut tidak mampu membayarnya karena miskin, maka terhapuslah kewajipan membayar fidyah seperti terhapusnya kewajipan membayar zakat fitrah. Pendapat ini yang dinyatakan Syeikh Ibnu Hajar di dalam kitabnya Tuhfah. Namun menurut sebagian ulama menyebutkan bahwa tidak terhapus kewajipan membayar fidyah karena miskin dan fidyah yang belum terbayar itu menjadi hutang. Jika ia mati sebelum membayar fidyahnya, hendaklah dikeluarkan dari harta peninggalannya.(*)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

10 menit ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

13 jam ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

17 jam ago

APBD Rohul 2025 Terserap 92,87 Persen, Pemkab Kembali Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…

2 hari ago

Dari Semak Belukar Jadi Kebun Herbal, Mahasiswa FK Unri Hadirkan Program Lentera TOGA

Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…

2 hari ago

Tak Lolos SMAN/SMKN? Disdik Riau Siapkan 2.179 Kursi Gratis Lewat Jalur BOSDA Afirmasi

Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…

2 hari ago