SEGEL: Tower BTS di Jalan Putri Ayu Kelurahan Limbungan, Rumbai Pesisir disegel petugas Satpol PP Pekanbaru karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Senin (30/12/2019). (Satpol PP Pekanbaru for Riau Pos)
KOTA (RIAUPOS.CO) — Penindakan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru terhadap dua objek, Senin (30/12). Keduanya ditengarai tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Dua objek yang jadi sasaran penindakan kemarin adalah sebuah rumah kos di Jalan Tegal Sari Nomor 75 A, Rumbai. Dan sebuah tower base transceiver station (BTS) milik salah satu provider telekomunikasi.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono menjelaskan, pada rumah kos di Rumbai, pihaknya menempelkan stiker peringatan. Di sini, ada belasan kamar yang dijadikan rumah kos.
"Ditempeli stiker sementara, kami Satpol PP hanya mendampingi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru," kata dia.
Sementara itu, tower yang ditertibkan terletak di Jalan Putri Ayu Kelurahan Limbungan, Rumbai Pesisir. Tower ini disegel dengan dipasangi garis Pol PP. "Tower itu tak ada izin. Kami segel," ungkap Agus Pramono.
Terpisah, Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Pekanbaru Quarte Rudianto, mengatakan, pemasangan stiker terhadap rumah kos di Rumbai adalah langkah tindaklanjut laporan masyarakat yang masuk ke Command Center Kominfo Pekanbaru. "Kami pasang stiker peringatan sementara karena pemilik tak bisa menunjukkan IMB," jelasnya.
Dia mengungkapkan, pemilik sebenarnya sudah berniat mengurus perizinan pada 24 Januri tahun 2017 lalu. Tapi karena pengurusan diserahkan melalui orang lain, izin yang diurus tak diperhatikan lagi. "Ternyata ada dokumen yang harus diperbaiki, si pengurus mungkin tidak tahu itu. Saat pengecekan di lapangan pemilik kos hanya bisa menunjukkan resi pengurusan IMB saja," paparnya.
Meski begitu, bangunan kos tetap ditempeli stiker sampai izin pelaksanaan bangunannya terbit. "Pemilik mau mengurus ulang IMB-nya, tapi bangunan tetap kita tempel stiker sampai izin pelaksanaan bangunannya terbit. Setelah terbit, stiker kita lepas. Yang jelas pemilik beritikad baik mengurus," tutupnya.(ali)
Pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk April 2026 dipastikan hampir…
Polisi ungkap pembunuhan di Rumbai, menantu jadi otak perampokan. Empat pelaku ditangkap setelah kabur ke…
Disbunnakkan Inhu siapkan 28 petugas awasi hewan kurban jelang Iduladha. Langkah ini untuk cegah penyebaran…
Sebanyak 182 JCH Rohul Kloter 12 diberangkatkan ke Batam. Wabup Syafaruddin Poti melepas langsung dan…
SMAN 2 Singingi raih banyak juara di FLS3N 2026. Cabang tari kreasi mengantar wakil Kuansing…
Ratusan warga Rimbopanjang bongkar median jalan karena akses U-turn terlalu jauh. Aksi ini dipicu keluhan…