Sejumlah pekerja mengangkut sampah di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Kamis (29/5/2025). (MHD AKHWAN/RIAU POS )
RIAUPOS.CO – Kontrak kerja sama pengangkutan sampah dengan pihak ketiga di Pekanbaru akan berakhir pada penghujung Juni ini. Sejalan dengan itu, mulai Juli nanti, Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) yang telah dibentuk di 83 kelurahan di Pekanbaru akan mengambil alih tanggung jawab pengangkutan sampah.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan hal ini pada Jumat (30/5), menyatakan, “Mulai Juli 2025 kita langsung pakai LPS.”
Pemerintah Kota Pekanbaru tengah berupaya keras mengoptimalkan layanan persampahan. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan memanfaatkan LPS yang dibentuk di setiap kelurahan. Diharapkan, melalui sistem pengelolaan ini, permasalahan tumpukan sampah yang kerap terjadi di Kota Bertuah dapat teratasi secara menyeluruh.
Markarius menambahkan bahwa proses ini terus berjalan, dengan persiapan pengangkutan sampah dari sumbernya yang terus dilakukan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang aktif mempersiapkan segala kebutuhan di lapangan.
”Terus berproses. Kita sedang mempersiapkan pengangkutan dari sumber sampah, dan DLHK juga terus mempersiapkan di lapangan,” jelasnya.
Setelah kontrak dengan pihak ketiga berakhir pada Juni 2025, Pemko Pekanbaru memutuskan untuk tidak lagi memperpanjang jasa mereka. Sebagai gantinya, sistem swakelola akan diterapkan, di mana LPS yang telah dibentuk hingga tingkat RT/RW dan kelurahan akan berperan penting.
Pembentukan LPS ini bertujuan untuk memastikan setiap tahapan pengelolaan sampah, mulai dari titik asal hingga mencapai Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dapat terkontrol dengan baik. Nantinya, setiap aktivitas pengangkutan sampah wajib mendapatkan izin dari RT/RW dan kelurahan setempat.(ilo)
Satu korban hilang akibat galodo Solok ditemukan meninggal dunia pada Jumat (25/9/2026). Total korban jiwa…
Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 28,3 kg sabu jaringan internasional dan menangkap…
Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar berinisial F (Fahmil) sebagai tersangka kasus dugaan penguasaan…
Seorang pemuda asal Dairi berusia 21 tahun ditemukan meninggal tergantung di Ruko Apotek Rama Farma,…
DPRD Provinsi Riau mengusulkan pembentukan Satgas Solar terpadu untuk memberantas dugaan mafia, penyelewengan, dan antrean…
Satpol PP Kuansing menggelar razia warung remang-remang di Desa Marsawa. Enam LC diamankan, satu di…