Categories: Pekanbaru

Tak Terima Istri Minta Cerai, Ayah Bakar Dua Anaknya dengan BBM

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polisi Sektor (Polsek) Tenayan Raya mengamankan seorang pria berinisial AS (50). Ia diamankan akibat adanya dugaan pembakaran terdahap anaknya sendiri.

AS tega membakar kedua anaknya yang berinisial GRI (21) dan GRR (17). Aksi tersebut dilakukannya di kediamannya yang beralamat di Kelurahan Men­tangor, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmeang mem­benarkan kejadian tersebut.

"Iya kejadiannya hari Jumat, 28 Januari 2022 malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat ini pelaku AS juga sudah kami amankan," kata Kapolsek Tenayan Raya, Ahad (30/1).

Menurut informasi, pelaku sebelumnya sudah memiliki masalah dengan istrinya IS (41). Malam itu, pelaku tiba-tiba datang ke rumah dan langsung marah-marah sambil menggedor pintu sembari mengancam akan melakukan pembakaran.

Selanjutnya, salah satu anak AS yang berinisial GRR membuka pintu dan berusaha menenangkan AS. Namun upaya GRR tidak membuat kemarahan AS mereda.

AS yang masih tersulut emosi ikut cekcok dengan anaknya lalu menyiram anaknya  dengan sebotol bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang ia bawa dan langsung menyulutkan api, sampai anaknya terbakar.

Sementara anaknya yang berinisial GRI juga sudah dalam keadaan terbakar di luar rumahdan itu juga dilakukan oleh AS.

Warga sekitar yang mengetahui hal itu, langsung berupaya menyelamatkan korban yang terbakar dan langsung membawa ke rumah sakit.

Sementara AS langsung diamankan warga lalu diserahkan kepada aparat kepolisian. Petugas Polsek Tenayan Raya juga langsung datang ke lokasi kejadian saat itu.

Perbuatan AS itu dilakukannya karena tidak senang dengan istrinya yang tinggal di rumah bersama

anaknya. Rumah tangga AS dengan istrinya sendiri sudah tidak harmonis dalam beberapa waktu terakhir.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Juli Hariadi menambahkan, bahwa sudah sejak delapan bulan terakhir istri pelaku meminta cerai karena rumah tangga mereka sudah tidak harmonis lagi.

"Sudah delapan bulan orang ini tidak akur. Jadi malam itu pelaku pulang kerja tidak dibukakan pintu. Nggak dikasih masuk sama istrinya. Sehingga pelaku sakit hati dan emosi. Lalu dibelinya lah perBBM jenis talite," jelasnya. Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 187 dan atau Pasal 351 KUHPidana.(bay/dof/yls)

Laporan TIM RIAU POS, Tenayan Raya

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

ASN Pekanbaru Mulai WFH, Skema Kerja Diserahkan ke Masing-masing OPD

Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…

13 jam ago

Driver Ojol di Siak Dirampok dan Disabet Sajam, Dua Pelaku Ditangkap

Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…

13 jam ago

Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Rohul Beri Bantuan dan Harapan Baru

Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…

13 jam ago

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

2 hari ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

2 hari ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

3 hari ago