Categories: Pekanbaru

Belum Ada Perusahaan Keberatan UMK 2020

KOTA (RIAUPOS.CO) — Jelang penerapan upah minimum kota (UMK) Pekanbaru pada Januari 2020 sebesar Rp 2,9 juta, hingga saat ini belum ada satupun perusahaan yang menyampaikan sanggahan atau keberatan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen mengatakan, sanggahan terhadap penetapan UMK Pekanbaru 2020 dapat dilakukan pihak perusahaan jika merasa keberatan dengan jumlah besaran yang telah ditetapkan. Perusahaan dapat membuat laporan tertulis ke Disnaker Pekanbaru untuk mengajukan sanggahan dan alasannya. 

"Jadi sampai saat ini belum ada laporan yang minta penundaan penetapan UMK 2020. Artinya perusahaan menyetujui besaran UMK ini," katanya, Ahad (29/12).ada sanggahan atau permintaan penundaan yang disampaikan perusahaan ke Disnaker. Maka pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu apa yang menjadi alasan sanggahan tersebut.

"Sah-sah saja perusahaan menyampaikan sanggahan ke dinas. Tentu kami akan pelajari dulu kondisinya seperti apa. Nanti baru bisa diputuskan, tapi sampai saat ini belum ada laporan yang masuk," sebutnya.

Disnaker sendiri, sebut Johhny telah menyosialisasikan ke pihak perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru terkait jumlah besaran UMK 2020. Ada kenaikan sebesar Rp 200 ribu dari UMK sebelumnya. Di mana, untuk tahun 2020 besaran UMK bakal diterapkan sebesar Rp2,9 juta. Pertimbangan besaran UMK tersebut melihat dari kebutuhan hidup layak (KHL) di Pekanbaru.

"Penetapan UMK ini berpatokan dari upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp2,8 juta. Sementara UMK Pekanbaru yang lama di kisaran Rp2,7 juta," jelasnya.

Untuk menampung laporan jika ada pihak perusahaan yang merasa keberatan, pihak Disnaker membuka posko pengaduan. Jika perusahaan merasa keberatan, dapat membuat laporan di posko itu 10 hari menjelang UMK baru diterapkan. 

"Tapi harus jelas, apa alasannya meminta penundaan. Apakah masalah keuangan, situasi dan segala macam, dan itu akan kami pelajari. Tapi kalau tidak ada masuk laporan, per 1 Januari serentak akan diberlakukan," sebutnya.

Untuk diketahui, penetapan besaran UMK ini adalah hasil kesepakatan antara serikat perwakilan pekerja dengan perwakilan perusahaan. Dan juga telah disepakati dari berbagai pihak. Apabila UMK Pekanbaru 2020 telah diterapkan dan ada perusahaan yang tidak mematuhinya, maka Disnaker Kota Pekanbaru siap menerima dan memproses aduan dari karyawan.(sol) 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Didemo Emak-emak, Tujuh Kafe Remang-remang di Tapung Akhirnya Disegel

Tujuh kafe di Desa Gading Sari, Tapung, disegel tim gabungan setelah dikeluhkan warga. Petugas juga…

33 menit ago

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

21 jam ago

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

21 jam ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

21 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas LGBT, Satpol PP Diminta Perketat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…

21 jam ago

UPTJJ Wilayah VI Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Rohul

Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…

22 jam ago