Sasar Reklame Ilegal di Jalan Ahmad Yani
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Upaya penertiban reklame ilegal yang dilakukan jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru berlanjut. Kali ini yang disasar adalah reklame ilegal yang ada di Jalan Ahmad Yani. Salah satunya reklame berukuran besar yang ada di dalam areal kantor UPT Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Pekanbaru.
Rencana ini dibenarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru Agus Pramono kepada wartawan, Senin (29/7). ‘’Kami akan tertibkan. Di Pekanbaru yang tak berizin ini jumlahnya cukup banyak,’’ ungkapnya.
Ia melanjutkan, pendataan terhadap reklame tak berizin ini dilakukan antara Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. ‘’Reklame ilegal ada di sejumlah ruas jalan. Ada di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau, Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan HR Soebrantas,’’ paparnya.
Dalam penertiban yang dilakukan, Tim Yustisi Pemko Pekanbaru ini awalnya akan memberikan peringatan pada pemilik dan pengelola tiang reklame. ‘’Mereka kami minta untuk memotong sendiri tiang reklame ilegal miliknya. Mereka yang berniat mengurus izin punya kesempatan untuk mendirikan tiang di titik yang diperbolehkan,’’ urainya.
Setelah itu, tim ini juga memastikan apakah reklame yang berdiri membayar pajak atau tidak. ‘’Pengelola wajib membayar pajak. Jika sudah diberi peringatan tidak merespon, kami potong,’’ tutupnya.(ali)
Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…
Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…
Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…
Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…