Categories: Pekanbaru

Transporter Wajib Miliki Izin Penyimpanan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru yang mengatur penanganan limbah medis kategori bahan berbahaya dan beracun (B3), saat ini sedang digodok. Dalam draft perwako ini, transporter (pengangkut) limbah wajib memiliki izin penyimpanan sementara.

Dalam setahun, limbah medis kategori B3 yang dihasilkan rumah sakit dan puskesmas yang ada di Kota Pekanbaru mencapai 505 ton. Di antara rumah sakit, diduga ada yang limbah medis B3 nya dibuang sembarangan.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, limbah medis kategori B3 mencapai 505 ton per tahun, hanya dari rumah sakit dan Puskesmas. Ini belum termasuk klinik pusat pengobatan dan laboratorium. Terbanyak, limbah medis berasal dari rumah sakit sekitar 502 ton per tahun, 42 ton per bulan dan dua ton per hari.

Pembuangan limbah medis B3 sembarangan ini, diduga kuat dilakukan oleh transporter. Untuk mengawasi transporter secara ketat maka dirancang Perwako tentang Penanganan Limbah Medis B3.

"Perwakonya tinggal menunggu harmonisasi di bagian hukum," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Zulfikri saat diwawancarai Riau Pos, Rabu (29/1).

Dia menjelaskan, selama ini transporter limbah medis hanya mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementrian Perhubungan untuk mengangkut. Sedangkan tak diketahui pasti apakah transporter, terutama yang beroperasi di Pekanbaru memiliki penyimpanan sementara limbah medis B3.

"Dia mengambil (limbah, red) tidak punya penyimpanan sementara. Aturannya limbah medis dua hari dia harus bawa ke Jakarta untuk pemusnahan," paparnya.

Pemusnahan limbah medis B3 sebut Zulfikri, di Jakarta menerima dalam berat kumulatif kisaran ton. Transporter nakal yang tak ingin menunggu lama hingga berat terpenuhi akhirnya membuang sembarangan limbah medis B3 nya.

"Jadi menunggu itu mereka sampai sekarang kan tidak tau dimana nyimpannya. Makanya dalam perwako kita minta transporter ini punya izin penyimpanan sementara," jelasnya.

Di Pekanbaru saat ini ada sekitar 10 transporter yang beroperasi. Mereka tak satupun mengantongi izin penyimpanan sementara. "Sekarang yang punya izin ini yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru baru satu. Yang lain ada 10 transporter dari Jakarta tidak punya. tidak tahu di mana nyimpannya. Kan aturannya dia harus punya cold storage, gudang tersendiri. Itulah supaya taat kita perketat," tegasnya.

Dipastikan Zulfikri, Perwako penanganan limbah medis B3 ini akan mengatur hingga pada sanksi terhadap transporter yang bandel. "Ada (sanksi, red). Penutupan dan pemberhentian usaha kalau tidak taat. Manifestnya kan ada," singkatnya.

Sebelumnya, lintas organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dikumpulkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Selasa (7/1) siang kemarin. Ini untuk membahas regulasi yang memungkinkan diberinya sanksi lebih tegas terhadap pembuang limbah medis kategori B3.  

Rapat membahas regulasi yang lebih ketat terhadap pembuang limbah medis B 3 ini digelar di Kediaman Walikota Pekanbaru Jalan Ahmad Yani. Rapat dipimpin langsung Wako Pekanbaru dan diikuti perwakilan OPD seperti, Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako).

Dijelaskan Firdaus, jajaran Pemko Pekanbaru ingin sudah langsung fokus di awal tahun membahas hal ini agar tindakan-tindakan yang diperlukan bisa diambil."Masalah lingkungan berkontribusi besar dalam rangka membangun kesehatan masyarakat yakni sebesar 40 persen. Sedangkan berdasarkan laporan dari tahun 2019 lalu masih ada Rumah Sakit yang membuang limbah medis B3 sembarangan," kata dia.

Guna dikumpulkannya lintas OPD yang ada di Pemko Pekanbaru, sambung orang nomor satu di Kota Pekanbaru ini adalah untuk dibentuk tim membedah regulasi yang ada. ’’Kalau dalam regulasi masih ada yang belum terjangkau, kita akan menerbitkan Peraturan Perwako,’’ imbuhnya.

Firdaus pada wartawan tak mau menyebutkan rumah sakit mana yang serampangan membuang limbah medis B 3 sembarangan itu. Yang jelas rumah sakit itu berada di Pekanbaru. "Tahun lalu kita mendapat informasi ada salah satu rumah sakit di Pekanbaru membuang limbah medis B3  sembarangan. Diawal tahun 2019 di Kerinci ditemukan ada limbah medis dari salah satu RS di Pekanbaru," ungkapnya.

Di Pekanbaru, kata Firdaus, ada sekitar 32 Rumah Sakit pemerintah dan swasta. Terdapat pula klinik, dan rumah bersalin yang berjumlah lebih dari 300 unit ditambah laboratorium dan Puskesmas. "Makanya kita akan evaluasi awal tahun ini kepada teman-teman yang bergerak di bidang usaha itu. Kita akan cek kemana limbah medis mereka buang," singkatnya.(ksm)

Laporan: M ALI NURMAN

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

10 jam ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

1 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

1 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

1 hari ago

Antrean Panjang, Pembelian Dibatasi: Warga Bengkalis Keluhkan BBM

SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…

1 hari ago

38 Calon Komisioner KI Riau Lanjut Tes, Simak Jadwal dan Lokasinya!

Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…

1 hari ago