Petugas Satpol PP Pekanbaru melaksanakan penertiban rumah liar di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Rabu (22/7/2026). (Satpol PP Pekanbaru untuk riau pos)
BINAWIDYA (RIAUPOS.CO) – Kawasan Stadion Utama Riau di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, ditata kembali setelah keberadaan bangunan liar dan rumah liar (ruli) dinilai mengganggu ketertiban. Sebanyak 70 lapak yang berdiri di sekitar kawasan stadion dibongkar dalam penertiban yang melibatkan sekitar 160 personel gabungan, Rabu (22/7).
Penertiban tersebut melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri. Untuk mempercepat proses pembongkaran bangunan semi permanen, petugas juga mengerahkan satu unit alat berat berupa ekskavator.
Sebagian besar bangunan yang ditertibkan merupakan lapak berbahan kayu yang selama ini dimanfaatkan pedagang untuk berjualan makanan dan minuman di sekitar Stadion Utama Riau.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto mengatakan, penataan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan stadion agar tetap tertib, bersih, dan nyaman. Menurutnya, keberadaan lapak yang semakin banyak dinilai mengganggu keindahan kawasan olahraga sekaligus memengaruhi estetika kota.
“Hari ini ada sekitar 70 lapak yang kita tertibkan di area stadion. Supaya kawasan ini lebih tertib lagi,” ujar Desheriyanto.
Ia menegaskan, pembongkaran yang dilakukan petugas bukan tindakan yang dilakukan secara mendadak. Sebelum penertiban berlangsung, Satpol PP telah memberikan sosialisasi serta sejumlah surat peringatan kepada pedagang agar membongkar sendiri lapak permanen yang mereka bangun di kawasan tersebut.
Meski melakukan penertiban, Pemerintah Kota Pekanbaru tidak melarang masyarakat untuk tetap mencari penghasilan dengan berjualan di sekitar stadion. Hanya saja, pedagang diminta menggunakan lapak yang dapat dibongkar pasang dan tidak meninggalkan perlengkapan dagangan setelah aktivitas berjualan selesai.
“Pedagang silakan tetap berjualan di kawasan ini. Tetapi tidak boleh membuat lapak permanen atau meninggalkan barang-barang dagangannya. Setelah selesai berjualan, semua perlengkapan harus dibawa pulang,” tegasnya.
Desheriyanto menambahkan, penataan kawasan Stadion Utama Riau bertujuan menjaga fungsi kawasan tersebut sebagai fasilitas olahraga sekaligus ruang publik. Dengan kondisi yang lebih tertata, masyarakat diharapkan dapat beraktivitas dan berolahraga dengan lebih nyaman.
Pemerintah juga berharap para pedagang dapat menaati ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, aktivitas ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan ketertiban umum serta keindahan kawasan kota.(dof)
BEM Unri menyalurkan bantuan Rp60 juta untuk 50 mahasiswa berupa sepeda, modal UMKM, dan BLT…
Polisi menindaklanjuti laporan warga dan menemukan empat rakit PETI di Sinambek, Kuansing. Keempat rakit tersebut…
Rachel/Febi membuat kejutan di China Open dengan menyingkirkan unggulan kedua asal China, Jia Yi Fan/Zhang…
Rida K Liamsi didakwa menyebabkan kerugian Riau Pos Rp56,9 miliar. Ia memilih mengajukan eksepsi, sementara…
Pemkab Inhu mulai mencairkan gaji ke-13 ASN dan PPPK secara bertahap. Tahap awal, Rp25 miliar…
Siswa SMK di Pekanbaru meninggal usai diduga berkelahi dengan teman. Keluarga melapor ke Polda Riau…