Categories: Pekanbaru

1.999 Ekstasi Dimusnahkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kamis (28/11) memusnahkan barang bukti sabu, ekstasi, ganja serta happy five. Barang bukti tersebut diamankan dari tempat berbeda.

"Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu seberat 1,2 kg, ganja seberat 299,48 gram, ekstasi sebanyak 1.999 butir dan happy five sebanyak 59 butir," sebut Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman, Kamis (28/11).

Rincinya ganja kering seberat 299,48 gram itu milik dari tiga tersangka BY alias Beni (33), A alias Andri (27) dan GH alias Guntur (21) yang diamankan di Jalan Kandis, Tangkerang Utara, Bukit Raya pada 2 November 2019. 

Kemudian dari tersangka DK alias Ayang (40) itu narkotika jenis pil ekstasi berbentuk bulat logo kura-kura yang dimusnahkan sebanyak 656 butir dengan berat bersih 183,65 gram. Ayang diamankan pada 12 November di Jalan Harapan Raya ujung, Tenayan Raya. 

Selanjutnya I alias Wandi (32) dimankan pada 11 November di depan Pasar Buah 88, Senapelan. Barang bukti darinya yaitu pil ekstasi berbentuk bulat logo kura-kura yang dimusnahkan sebanyak 92 butir  dengan berat bersih 24,9 gram.

Lalu, dari tangan BR alias Tiar (42) diamankan di Jalan Arifin Achmad, Marpoyan Damai pada 31 Oktober dengan berat bersih sabu berbentuk serbuk kristal berwarna bening yang dimusnahkan 525 gram. 

Kemudian FGP alias Peri (36) diamankan pada 31 Oktober di Perumahan Melur Permai, Tampan. Dari tangganya diamankan sabu berbentuk serbuk kristal berwarna bening yang dimusnahkan dengan berat bersih 495,73 gram.

Tersangka terakhir AS alias Adi (37) diamanka pada 31 Oktober di Jalan Harapan, Tampan. Dari tangannya diamankan sabu  berbentuk serbuk kristal berwarna bening yang dimusnahkan dengan berat bersih 214,39 gram. Serta dimusnahkan pil ekstasi logo alien warna biru sebanyak 318 butir dengan berat bersih 106,38 gram, narkotika jenis pil ekstasi logo LV warna hijau sebanyak 933 butir dengan berat bersih 280,64 gram dan pil happy five sebanyak 59  butir dengan berat bersih 11,8 gram.

Dalam pemusnahan tersebut disaksikan oleh para tersangka dan tamu undangan dari perwakilan dari Kejaksan Negeri Kota Pekanbaru diwakili Jefri A. Polan SH MH, Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru diwakili Amirin SH MH, Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru diwakili Hendro Arda SH dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Kota Pekanbaru diwakili Alfiyan.(*3/ade)

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Cegah DBD dan Malaria, Rutan Rengat Lakukan Fogging Massal

Rutan Rengat lakukan fogging cegah DBD dan malaria. Pengasapan dilakukan menyeluruh demi menciptakan lingkungan sehat…

20 jam ago

Tambang Emas Ilegal Ditertibkan, 5 Rakit PETI Dibakar di Lokasi

Aparat gabungan Polsek dan Koramil musnahkan 5 rakit PETI di Kuantan Hilir. Penertiban dilakukan untuk…

21 jam ago

Tak Hujan Tapi Banjir, Jalan Pelita Pekanbaru Bikin Warga Resah

Jalan Pelita Pekanbaru tergenang meski tak hujan. Drainase tersumbat diduga jadi penyebab, warga minta solusi…

21 jam ago

Laporkan Sampah Menumpuk, Warga Ini Malah Dapat Reward dari Pemko Pekanbaru

Warga Pekanbaru dapat reward usai laporkan sampah menumpuk. Pemko dorong partisipasi publik wujudkan kota bersih…

21 jam ago

Kejar PAD Rp255 Miliar, Pemkab Kuansing Kerahkan PPPK Jadi Juru Pungut Pajak

Pemkab Kuansing sebar PPPK ke desa untuk genjot PAD Rp255 miliar, sekaligus dorong pajak, ekonomi,…

2 hari ago

Tingkatkan Literasi Siswa, Guru di Siak Wajib Kuasai Bahasa Indonesia dengan Baik

Disdik Siak tingkatkan literasi guru lewat PKBI, dorong penguasaan bahasa Indonesia demi meningkatkan kualitas belajar…

2 hari ago