Categories: Pekanbaru

1.999 Ekstasi Dimusnahkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kamis (28/11) memusnahkan barang bukti sabu, ekstasi, ganja serta happy five. Barang bukti tersebut diamankan dari tempat berbeda.

"Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu seberat 1,2 kg, ganja seberat 299,48 gram, ekstasi sebanyak 1.999 butir dan happy five sebanyak 59 butir," sebut Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman, Kamis (28/11).

Rincinya ganja kering seberat 299,48 gram itu milik dari tiga tersangka BY alias Beni (33), A alias Andri (27) dan GH alias Guntur (21) yang diamankan di Jalan Kandis, Tangkerang Utara, Bukit Raya pada 2 November 2019. 

Kemudian dari tersangka DK alias Ayang (40) itu narkotika jenis pil ekstasi berbentuk bulat logo kura-kura yang dimusnahkan sebanyak 656 butir dengan berat bersih 183,65 gram. Ayang diamankan pada 12 November di Jalan Harapan Raya ujung, Tenayan Raya. 

Selanjutnya I alias Wandi (32) dimankan pada 11 November di depan Pasar Buah 88, Senapelan. Barang bukti darinya yaitu pil ekstasi berbentuk bulat logo kura-kura yang dimusnahkan sebanyak 92 butir  dengan berat bersih 24,9 gram.

Lalu, dari tangan BR alias Tiar (42) diamankan di Jalan Arifin Achmad, Marpoyan Damai pada 31 Oktober dengan berat bersih sabu berbentuk serbuk kristal berwarna bening yang dimusnahkan 525 gram. 

Kemudian FGP alias Peri (36) diamankan pada 31 Oktober di Perumahan Melur Permai, Tampan. Dari tangganya diamankan sabu berbentuk serbuk kristal berwarna bening yang dimusnahkan dengan berat bersih 495,73 gram.

Tersangka terakhir AS alias Adi (37) diamanka pada 31 Oktober di Jalan Harapan, Tampan. Dari tangannya diamankan sabu  berbentuk serbuk kristal berwarna bening yang dimusnahkan dengan berat bersih 214,39 gram. Serta dimusnahkan pil ekstasi logo alien warna biru sebanyak 318 butir dengan berat bersih 106,38 gram, narkotika jenis pil ekstasi logo LV warna hijau sebanyak 933 butir dengan berat bersih 280,64 gram dan pil happy five sebanyak 59  butir dengan berat bersih 11,8 gram.

Dalam pemusnahan tersebut disaksikan oleh para tersangka dan tamu undangan dari perwakilan dari Kejaksan Negeri Kota Pekanbaru diwakili Jefri A. Polan SH MH, Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru diwakili Amirin SH MH, Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru diwakili Hendro Arda SH dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Kota Pekanbaru diwakili Alfiyan.(*3/ade)

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Wanita Asal Kuansing Ditemukan Tewas di Hotel Dharmasraya, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Wanita asal Kuansing ditemukan meninggal di hotel di Dharmasraya. Polisi menduga korban dibunuh, sementara terduga…

8 jam ago

Promo Luxury July! Menginap di Mutiara Merdeka Pekanbaru Mulai Rp499 Ribu per Malam

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo Luxury July. Menginap mulai Rp499 ribu nett lengkap dengan…

9 jam ago

Asyik Mendulang Emas, Remaja di Kuansing Tertimbun Longsoran Tebing hingga Meninggal

Remaja 15 tahun di Kuansing meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tebing saat mendulang emas. Polisi…

9 jam ago

Antar Jemput Pelajar Gratis Dimulai, Bus Sekolah Pekanbaru Layani 7 Sekolah

Bus sekolah gratis resmi beroperasi di Pekanbaru mulai 13 Juli. Layanan tahap awal melayani tujuh…

9 jam ago

Bantuan CSR Rp65 Juta Disalurkan untuk 140 Nelayan Terdampak Dugaan Pencemaran Sungai Tapung

Sebanyak 140 nelayan Desa Kota Garo menerima bantuan CSR senilai Rp65 juta untuk memulihkan usaha…

13 jam ago

Agung Toyota Buka Program Trade In New Hilux, Mobil Lama Bisa Ditukar

Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…

1 hari ago