442.680 Batang Rokok Ilegal Diamankan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pascamengamankan rokok ilegal Luffman pada Kamis (21/11), Bea Cukai Pekanbaru kembali amankan rokok dengan merek yang sama. Kali ini jumlah dan lokasinya saja yang berbeda.
Hal itu pun dibenarkan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Pekanbaru AG Ariani. Kepada Riau Pos, Kamis (28/11) dia mengatakan, rokok itu diamankan Senin (25/11) sebanyak 442.680 batang. Diamankan di Jalan Lintas Timur Desa Kemang, Pangkalan Kuras, Pelalawan.
"Rokok ilegal yang berjumlah 442.680 batang itu terdiri dari 40 karton yang di dapat dari mobil travel dan dari Inhil dipasarkan ke Pekanbaru,” sebutnya.
Seluruh barang hasil penindakan dan sarana pengangkut beserta sopirnya, Jn dibawa ke kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk dilakukan proses lebih lanjut.(*3)
IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…
Sebanyak 304.717 warga kurang mampu di Pekanbaru menikmati layanan kesehatan gratis melalui program UHC hanya…
Universitas Riau mengukuhkan delapan profesor baru sebagai penguatan riset dan kontribusi intelektual dalam mendukung pembangunan…
Pemko Pekanbaru melarang penebangan pohon besar tanpa izin. Kebijakan ini mendukung program Green City dan…
Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…
PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…