442.680 Batang Rokok Ilegal Diamankan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pascamengamankan rokok ilegal Luffman pada Kamis (21/11), Bea Cukai Pekanbaru kembali amankan rokok dengan merek yang sama. Kali ini jumlah dan lokasinya saja yang berbeda.
Hal itu pun dibenarkan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Pekanbaru AG Ariani. Kepada Riau Pos, Kamis (28/11) dia mengatakan, rokok itu diamankan Senin (25/11) sebanyak 442.680 batang. Diamankan di Jalan Lintas Timur Desa Kemang, Pangkalan Kuras, Pelalawan.
"Rokok ilegal yang berjumlah 442.680 batang itu terdiri dari 40 karton yang di dapat dari mobil travel dan dari Inhil dipasarkan ke Pekanbaru,” sebutnya.
Seluruh barang hasil penindakan dan sarana pengangkut beserta sopirnya, Jn dibawa ke kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk dilakukan proses lebih lanjut.(*3)
Sandro, warga disabilitas di Pekanbaru, terharu terima motor baru dari wali kota setelah kehilangan akibat…
Ratusan ASN Pekanbaru resmi jadi PNS. Wako ingatkan gaji berasal dari uang rakyat dan minta…
Layanan KTP dan KIA Disdukcapil Pekanbaru terganggu hampir dua pekan. Antrean panjang terjadi, warga keluhkan…
Sebanyak 106 KK korban kebakaran di Pulau Kijang mulai menerima bantuan darurat. Pemerintah fokus penuhi…
Polisi ungkap penimbunan 13,6 ton solar subsidi di Pelalawan. Satu pelaku diamankan bersama barang bukti…
Lift proyek RS Santa Maria jatuh dari lantai tujuh. Tiga pekerja luka berat dan dirawat…