Categories: Pekanbaru

Belum Punya Buku Nikah Resmi? Pemko Pekanbaru Gelar Isbat Nikah Gratis 2025

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di tahun 2025 meluncurkan program sosial Sidang Isbat Nikah Gratis yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Program ini digelar untuk membantu pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki pengakuan hukum dari negara. Kini, pendaftaran resmi sudah dibuka dan warga bisa segera mendaftar.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, program sidang isbat nikah gratis ini merupakan jawaban atas banyaknya keluhan warga yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di catatan sipil.

“Bagi masyarakat Pekanbaru yang sudah menikah tapi belum diakui secara negara atau belum memiliki buku nikah resmi, kini ada program khusus dari pemerintah, yakni sidang isbat nikah gratis,” ujar Wako, Selasa (28/10).

Agung menegaskan, program ini penting agar hak-hak anak dan keluarga dapat terlindungi secara hukum.

“Kalau pernikahan tidak tercatat, anaknya tidak bisa mendapatkan akta lahir atau kartu keluarga. Akibatnya, anak jadi dirugikan karena nanti juga sulit mengurus KTP,” jelasnya.

Ia menambahkan, kepemilikan KTP menjadi hal vital bagi warga untuk mengakses berbagai layanan publik, termasuk pengobatan gratis.

“KTP sangat diperlukan untuk berobat gratis. Saat ini tidak ada lagi pengobatan berbayar bagi masyarakat kurang mampu di Pekanbaru. Jadi silakan mendaftar dan manfaatkan program sidang isbat nikah gratis ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Agung membedakan antara program sidang isbat nikah gratis dengan program nikah massal gratis yang juga dijalankan Pemko.

“Nikah massal gratis ditujukan untuk anak muda yang belum pernah menikah. Sedangkan sidang isbat nikah gratis untuk pasangan yang sudah menikah tapi belum tercatat secara negara,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi menjelaskan, pendaftaran dibuka mulai 27 hingga 30 Oktober 2025 di Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru.

“Program ini hasil kerja sama Pemko Pekanbaru dengan Kementerian Agama. Jadi silakan mendaftar sesuai jadwal agar pernikahan bapak-ibu diakui secara hukum,” tuturnya.

Program ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemko Pekanbaru dalam memastikan seluruh warga memiliki identitas hukum yang sah serta perlindungan terhadap hak-hak keluarga dan anak di masa depan.

Redaksi

Recent Posts

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

5 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

5 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

7 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

8 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

8 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

8 jam ago