Categories: Pekanbaru

Sekdaprov Bantah Diperiksa sebagai Saksi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2014 dan atau RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau. Kali ini, lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap 6 saksi.

"Dilakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi atas kasus dugaan suap RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/10).

Keenam saksi tersebut adalah Kepala Sub Bagian Anggaran II Biro Keuangan Setda Provinsi Riau Suwarno, Ketua PMI Provinsi Riau Syahril Abu Bakar, Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau Wan Amir Firdaus, Kepala Bappeda Provinsi Riau M Yafiz, Sekda Provinsi Riau S F Haryanto, dan Sekretaris DPRD Riau Muflihun.

Dikatakan Ali, pemeriksaan berlangsung di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No 13, Pekanbaru, Riau," ujarnya.

Sementara itu pantauan Riau Pos di lokasi, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan di lantai 2 Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Riau. Informasi yang dirangkum Riau Pos para saksi yang dipanggil oleh KPK sudah mulai berdatangan pada pagi menjelang siang sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. Salah satu yang hadir dalam pemeriksaan itu adaah Sekdaprov Riau SF Hariyanto. 

Namun ketika dikonfirmasi, SF Hariyanto sendiri membantah jika ia memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Melainkan untuk menyerahkan berkas yang diminta KPK perihal Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian Annas Maamun sebagai Gubernur Riau.

"Saya dipanggil KPK bukan diperiksa sebagai sanksi kasus itu. Tapi saya hanya mengantar berkas itu. Karena dalam surat pemanggilan, saya diminta untuk membawa SK pengangkatan dan pemberhentian Pak Annas Maamun sebagai Gubernur Riau," katanya.

Setelah berkas diserahkan, lanjut SF Hariyanto, kemudian berkas itu dibaca. Selanjutnya disita dan dibuat berita acara penyitaan.

"Setelah itu saya langsung pulang. Karena saya saat kejadian itu tidak tahu-menahu. Sebab saya tidak terlibat sebagai kepala dinas. Pada saat itu saya menjabat staf ahli bidang pembangunan," ujarnya.

Dalam pada itu mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar juga turut membenarkan bahwa dirinya ikut diperiksa KPK sebagai saksi di Mapolda Riau, kemarin. Melalui pesan singkat WhatsApp kepada Riau Pos, Syahril mengatakan bahwa dirinya telah selesai menjalani pemeriksaan.

"Iya sudah tadi," imbuhnya.(yus/nda/sol)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Fajar Fikri Juara Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron Soh

Ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses menjuarai Denmark Open 2026 usai mengalahkan pasangan…

22 jam ago

Bawa Lari 12 Ekor Sapi Kurban senilai Rp195 Juta, “Adi Black” Ditangkap Polsek Rumbai

Polsek Rumbai menangkap seorang pria berinisial SK alias Adi Black akibat mengelapkan 12 ekor sapi…

22 jam ago

Marak Pasangan Mesum di Penginapan, Anggota DPRD Pekanbaru Minta Pemko Cek Izin THM dan Hotel

Anggota DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi meminta Pemko Pekanbaru tidak sekadar menggelar razia pekat, tetapi juga…

23 jam ago

Sempat Kirim Pesan Pamit, Perempuan Muda di Meranti Ditemukan Meninggal di Perairan Tanjung Kedabu

Suleha Rindiyani (22), warga Desa Tanjung Kedabu, Kepulauan Meranti, ditemukan meninggal dunia di perairan setempat…

23 jam ago

Rektor Prof Sri Indarti Kukuhkan Lima Guru Besar Universitas Riau dari Berbagai Keilmuan

Universitas Riau resmi mengukuhkan lima guru besar baru dari berbagai disiplin ilmu, meningkatkan jumlah total…

23 jam ago

Dishub Pekanbaru Jaring 47 Truk Tonase Besar Pelanggar Lalu Lintas

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama tim gabungan menjaring 47 truk tonase besar yang melanggar aturan…

23 jam ago