Categories: Pekanbaru

Sekdaprov Bantah Diperiksa sebagai Saksi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2014 dan atau RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau. Kali ini, lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap 6 saksi.

"Dilakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi atas kasus dugaan suap RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/10).

Keenam saksi tersebut adalah Kepala Sub Bagian Anggaran II Biro Keuangan Setda Provinsi Riau Suwarno, Ketua PMI Provinsi Riau Syahril Abu Bakar, Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau Wan Amir Firdaus, Kepala Bappeda Provinsi Riau M Yafiz, Sekda Provinsi Riau S F Haryanto, dan Sekretaris DPRD Riau Muflihun.

Dikatakan Ali, pemeriksaan berlangsung di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No 13, Pekanbaru, Riau," ujarnya.

Sementara itu pantauan Riau Pos di lokasi, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan di lantai 2 Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Riau. Informasi yang dirangkum Riau Pos para saksi yang dipanggil oleh KPK sudah mulai berdatangan pada pagi menjelang siang sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. Salah satu yang hadir dalam pemeriksaan itu adaah Sekdaprov Riau SF Hariyanto. 

Namun ketika dikonfirmasi, SF Hariyanto sendiri membantah jika ia memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Melainkan untuk menyerahkan berkas yang diminta KPK perihal Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian Annas Maamun sebagai Gubernur Riau.

"Saya dipanggil KPK bukan diperiksa sebagai sanksi kasus itu. Tapi saya hanya mengantar berkas itu. Karena dalam surat pemanggilan, saya diminta untuk membawa SK pengangkatan dan pemberhentian Pak Annas Maamun sebagai Gubernur Riau," katanya.

Setelah berkas diserahkan, lanjut SF Hariyanto, kemudian berkas itu dibaca. Selanjutnya disita dan dibuat berita acara penyitaan.

"Setelah itu saya langsung pulang. Karena saya saat kejadian itu tidak tahu-menahu. Sebab saya tidak terlibat sebagai kepala dinas. Pada saat itu saya menjabat staf ahli bidang pembangunan," ujarnya.

Dalam pada itu mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar juga turut membenarkan bahwa dirinya ikut diperiksa KPK sebagai saksi di Mapolda Riau, kemarin. Melalui pesan singkat WhatsApp kepada Riau Pos, Syahril mengatakan bahwa dirinya telah selesai menjalani pemeriksaan.

"Iya sudah tadi," imbuhnya.(yus/nda/sol)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

11 jam ago

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

2 hari ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

2 hari ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

2 hari ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

2 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

2 hari ago