PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Libur panjang mulai 28-30 Oktober plus libur Sabtu-Ahad (31 Oktober-1 November) menjadi perhatian pemerintah. Gubernur Riau mengimbau agar masyarakat tidak keluar kota. Ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Khusus di Kota Pekanbaru, aparat kepolisian Polresta Pekanbaru belum ada menempatkan petugas di perbatasan kota untuk pengawasan. Polresta masih fokus di dalam kota dengan melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes).
Saat dikonfirmasi, perihal adanya intruksi gubernur agar masyarakat tidak keluar masuk kota dan apakah ada posko di setiap perbatasan, Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya menyebut, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Sementara belum ada. Intinya kami akan memantau warga masyarakat yang hilir mudik. Kami akan lakukan pengawasan masker dan jaga jarak di dalam kendaraan itu," ungkapnya.
Katanya, jika masyarakat yang datang tidak ada kepentingan atau hanya berlibur semata akan diarahkan untuk putar balik kanan. Namun begitu, pihaknya lebih fokus melakukan pengawasan di dalam kota.
"Pengawasan yang dilakukan di dalam pusat perbelanjaan seperti mal, tempat wisata, dan tempat keramaian serta tempat yang mengundang masyarakat. Kalau memang mereka melanggar akan diberikan sanksi," tegasnya.
Dalam hal itu, pihaknya pun bekerja sama dengan tim operasi yustisi. Selain itu, bekerjasama dengan kecamatan.(sof)
Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli
Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…
Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…
RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…
Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…
Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…