Categories: Pekanbaru

Tinjau Ulang dan Lakukan Evaluasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengatakan, 70 persen sampah di Pekanbaru dikelola secara ilegal, dan hanya 30 persen sampah yang mampu dikelola oleh pihak swasta yakni PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah.

Hal ini mendapat perhatian dari Anggota DPRD Kota Pekanbaru, sebagai leading sector, DLHK diminta mengkaji ulang kontrak yang sudah disepakati, dan melakukan evaluasi.

"Tentu ini tidak sesuai de ngan ekspektasi, DLHK harus melakukan kajian kontrak terhadap dua perusahaan sebagai operator sampah Pekanbaru," kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekan baru Robin Eduar kepada wartawan, Rabu (28/7).

Disebutkan, pengelolaan sampah yang mampu dikelola oleh pihak ketiga hanya 30 persen dari dua zonasi yang diserahkan, sementara 70 per sen diswakelola secara mandiri oleh masyarakat tempatan.

"Jelas ini sudah menghambur uang daerah. Kami minta DLHK tanggungjawab. Dari awal kami tidak setuju kalau pengelolaan sampah ini dikelola swasta," katanya.

Ditegaskan Robin, sejak lelang pengelolaan sampah, kalangan legislatif terutama Komisi IV yang membidangi itu, tidak menyetujui sampah dikelola oleh swasta dan meminta dikelola secara swakelola dengan dikendalikan oleh Lurah dan Camat dan melibatkan masyarakat tempatan.

"Ini jelas akan jauh lebih menguntungkan Pemko ke timbang diswastakan, terbukti dari apa yang disampaikan oleh DLHK sendiri," ujarnya.

Menurutnya, kalau dikelola secara swadaya, Pemko Pekanbaru tidak akan rugi uang sampai begitu banyak seperti sekarang ini. Kalau sampah ini hanya dikelola 30 persen oleh swasta, ini sudah tak beres. ‘’Untuk apa kita anggarkan begitu besar, sementara tidak mampu memenuhi harapan masyarakat,” tegasnya.

Oleh karena itu, Robin meminta agar kontrak kerja sama pengelolaan sampah di Pekanbaru ditinjau ulang. Sebab, pelaksanaan harus sesuai dengan nilai kontrak yang telah disepakati.

"Kalau mereka hanya mengangkut 30 persen saja, dibayarkan juga dengan jumlah persentase yang mereka angkut itu. Ini uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan. Jangan pekerjaan hanya 30 persen yang dibayar 100 persen, ini tentu menjadi masalah nanti," ungkapnya.

Terhadap persoalan ini, disebutkan Robin, sudah terjadi sejak Maret, vendor sampah belum mampu menunjukkan kinerja yang baik untuk pengelolaan sampah Pekanbaru. "Keluhan masyarakat banyak, sampah masih ada di mana-mana dan merusak wajah Kota Pekanbaru," ujarnya.

Untuk itu, dia juga menyarankan, supaya dua perusahaan pengelola sampah harus mampu merangkul pengangkut mandiri yang selama ini dianggap sebagai penghalang untuk dapat memenuhi kuota sampahnya.

"Harus mampu merangkul pengelola mandiri itu, ajak kerja sama. Jika tidak mampu tentu sikap tegas dari DLHK lagi mengambil kebijakan," tuturnya.
Sementara itu, Plt Kepala DLHK Marzuki saat dikonfirmasi mengatakan, untuk dua wilayah yang di pihak ketigakan itu Zona I dilakukan oleh PT Godang Tua Jaya. Dan Zona 2 PT Samhana Indah. Dari tidak capainya ekspektasi pengangkutan sampah ini, pihaknya membayarkan seberapa jumlah sampah yang tertimbang saja.(lim)

Laporan AGUSTIAR, Kota

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

1 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

2 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

2 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

2 hari ago

Antrean Panjang, Pembelian Dibatasi: Warga Bengkalis Keluhkan BBM

SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…

2 hari ago

38 Calon Komisioner KI Riau Lanjut Tes, Simak Jadwal dan Lokasinya!

Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…

2 hari ago