Site icon Riau Pos

Gratis, Lakukan Uji Kir Secara Berkala

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (28/2/2024). Pemko Pekanbaru menggratiskan biaya retribusi kir untuk kendaraan angkutan. (MHD AKHWAN/RIAU POS )

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) melalui UPT PKB Dishub Pekanbaru mengimbau pemilik kendaraan angkutan agar melakukan uji kir kendaraannya secara berkala. Apalagi, saat ini sudah tidak ada lagi biaya retribusi maupun denda uji kir kendaraan angkutan di UPT PKB Dishub Kota Pekanbaru.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, retribusi biaya uji sudah nonberbayar atau digratiskan sejak Januari 2024 lalu oleh pemerintah. Untuk itu, para pemilik angkutan diimbau agar secara berkala melakukan uji kir guna menentukan kondisi kendaraan. Uji kir bisa dilakukan setiap enam bulan sekali.

”Kami mengimbau kepada pemilik angkutan orang maupun barang, agar bisa melakukan pengujian kendaraannya secara berkala. Apalagi saat ini biaya uji kir sudah dihapuskan, maka pemilik angkutan bisa melakukan uji kir guna mengetahui kelayakan kendaraannya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso, Rabu (28/2).

Dijelaskannya, pengujian kendaraan dilakukan secara berkala tujuannya adalah  untuk memastikan kendaraan tersebut layak jalan. Kemudian juga antisipasi kecelakaan lalulintas karena kendaraan yang tidak layak jalan. Pihaknya menegaskan, meskipun pengujian kendaraan bermotor ini gratis, dirinya memastikan tidak akan mempersulit alur pengujian.

Yuliarso juga mengimbau agar masyarakat  untuk tidak menggunakan calo dalam pengurusan uji kir.

Sementara itu, Kepala UPT PKB Dishub Pekanbaru, Zulfahmi mengatakan, meskipun saat ini biaya uji kir sudah di gratiskan oleh pemerintah sejak Januari 2024 lalu, tetapi antuasias masyarakat atau pemilik angkutan masih biasa-biasa saja. Tidak terjadi lonjakan kendaraan angkutan yang ingin melakukan uji kir.

”Iya, meskipun gratis tapi masih rata-rata seperti biasa saja, tidak terjadi lonjakan yang masyarakat yang ingin melakukan uji kir kendaraan angkutannya. Kemungkinan, masyarakat atau pemilik kendaraan angkutan belum banyak yang tau bahwasanya saat ini sudah tidak ada biaya ataupun denda lagi dalam melakukan uji kir,” ujar Zulfahmi kepada Riau Pos, Rabu (28/2).

Untuk itu, ia mengajak kepada masyarakat pemilik angkutan agar melakukan uji kir secara berkala, untuk memastikan kendaraannya layak jalan atau tidak. Uji kir secara berkala ini juga untuk antisipasi kecelakaan lalulintas karena kendaraan yang tidak layak jalan.

”Kami mengimbau agar pemilik kendaraan angkutan bisa melakukan uji kir secara berkala,” ujarnya.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, Kota

Exit mobile version