Categories: Pekanbaru

Gratis, Lakukan Uji Kir Secara Berkala

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) melalui UPT PKB Dishub Pekanbaru mengimbau pemilik kendaraan angkutan agar melakukan uji kir kendaraannya secara berkala. Apalagi, saat ini sudah tidak ada lagi biaya retribusi maupun denda uji kir kendaraan angkutan di UPT PKB Dishub Kota Pekanbaru.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, retribusi biaya uji sudah nonberbayar atau digratiskan sejak Januari 2024 lalu oleh pemerintah. Untuk itu, para pemilik angkutan diimbau agar secara berkala melakukan uji kir guna menentukan kondisi kendaraan. Uji kir bisa dilakukan setiap enam bulan sekali.

”Kami mengimbau kepada pemilik angkutan orang maupun barang, agar bisa melakukan pengujian kendaraannya secara berkala. Apalagi saat ini biaya uji kir sudah dihapuskan, maka pemilik angkutan bisa melakukan uji kir guna mengetahui kelayakan kendaraannya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso, Rabu (28/2).

Dijelaskannya, pengujian kendaraan dilakukan secara berkala tujuannya adalah  untuk memastikan kendaraan tersebut layak jalan. Kemudian juga antisipasi kecelakaan lalulintas karena kendaraan yang tidak layak jalan. Pihaknya menegaskan, meskipun pengujian kendaraan bermotor ini gratis, dirinya memastikan tidak akan mempersulit alur pengujian.

Yuliarso juga mengimbau agar masyarakat  untuk tidak menggunakan calo dalam pengurusan uji kir.

Sementara itu, Kepala UPT PKB Dishub Pekanbaru, Zulfahmi mengatakan, meskipun saat ini biaya uji kir sudah di gratiskan oleh pemerintah sejak Januari 2024 lalu, tetapi antuasias masyarakat atau pemilik angkutan masih biasa-biasa saja. Tidak terjadi lonjakan kendaraan angkutan yang ingin melakukan uji kir.

”Iya, meskipun gratis tapi masih rata-rata seperti biasa saja, tidak terjadi lonjakan yang masyarakat yang ingin melakukan uji kir kendaraan angkutannya. Kemungkinan, masyarakat atau pemilik kendaraan angkutan belum banyak yang tau bahwasanya saat ini sudah tidak ada biaya ataupun denda lagi dalam melakukan uji kir,” ujar Zulfahmi kepada Riau Pos, Rabu (28/2).

Untuk itu, ia mengajak kepada masyarakat pemilik angkutan agar melakukan uji kir secara berkala, untuk memastikan kendaraannya layak jalan atau tidak. Uji kir secara berkala ini juga untuk antisipasi kecelakaan lalulintas karena kendaraan yang tidak layak jalan.

”Kami mengimbau agar pemilik kendaraan angkutan bisa melakukan uji kir secara berkala,” ujarnya.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, Kota

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

2 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

4 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

5 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

22 jam ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

1 hari ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

1 hari ago