Categories: Pekanbaru

Ungkap Dugaan Korupsi Perbankan Rp46,6 Miliar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank BUMN di Provinsi Riau. Tak tanggung-tanggung. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp46,6 miliar.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kasus ini melibatkan dua oknum pegawai Bank plat merah. Satu menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu bernama Eko Rusdwidyanto dan Penyelia Pemasaran bernama Doni Suryadi. Adapun modus operandi pelaku yakni pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Disebutkan Kombes Nasriadi, dua orang tersangka yang saat ini sudah berstatus mantan pegawai tersebut diamankan pada Selasa (27/2) dan kemarin Rabu (28/2). Keduanya diduga menyalurkan KUR kepada 450 debitur perorangan tidak sesuai ketentuan pada periode 2020-2022.

Modus operandinya adalah dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur, usaha, dan aset yang menjadi jaminan. Analisis hanya berdasarkan kelengkapan data yang diberikan pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut.

Doni juga diketahui mengusulkan pemberian KUR kepada 252 debitur perorangan senilai Rp100 juta per debitur untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektare. Usulan ini disetujui Eko.

“Kasus ini terungkap setelah Trisye Helga Augustine, Kontrol Internal Bank yang Cabang Dumai, menemukan adanya pemberian KUR tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Saat itu penyidik Subdit II Kompol Tedy Ardian, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, dan tim langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kasus ini dinaikkan ke penyidikan usai ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar sebesar Rp46.617.192.219.

Hal itu sesuai dengan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau (BPKP) Nomor: LHP-623/PW04/5/2023.

Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka ditahan di Rutan Tahti Polda Riau.

“Penyidik terus melakukan pendalaman kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkasnya.(nda)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

2 jam ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

2 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

2 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

2 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

3 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

14 jam ago