NASRIADI
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank BUMN di Provinsi Riau. Tak tanggung-tanggung. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp46,6 miliar.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kasus ini melibatkan dua oknum pegawai Bank plat merah. Satu menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu bernama Eko Rusdwidyanto dan Penyelia Pemasaran bernama Doni Suryadi. Adapun modus operandi pelaku yakni pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Disebutkan Kombes Nasriadi, dua orang tersangka yang saat ini sudah berstatus mantan pegawai tersebut diamankan pada Selasa (27/2) dan kemarin Rabu (28/2). Keduanya diduga menyalurkan KUR kepada 450 debitur perorangan tidak sesuai ketentuan pada periode 2020-2022.
Modus operandinya adalah dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur, usaha, dan aset yang menjadi jaminan. Analisis hanya berdasarkan kelengkapan data yang diberikan pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut.
Doni juga diketahui mengusulkan pemberian KUR kepada 252 debitur perorangan senilai Rp100 juta per debitur untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektare. Usulan ini disetujui Eko.
“Kasus ini terungkap setelah Trisye Helga Augustine, Kontrol Internal Bank yang Cabang Dumai, menemukan adanya pemberian KUR tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Saat itu penyidik Subdit II Kompol Tedy Ardian, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, dan tim langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kasus ini dinaikkan ke penyidikan usai ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar sebesar Rp46.617.192.219.
Hal itu sesuai dengan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau (BPKP) Nomor: LHP-623/PW04/5/2023.
Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka ditahan di Rutan Tahti Polda Riau.
“Penyidik terus melakukan pendalaman kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkasnya.(nda)
Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…
Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…
Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…
Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…