Categories: Pekanbaru

Ungkap Dugaan Korupsi Perbankan Rp46,6 Miliar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank BUMN di Provinsi Riau. Tak tanggung-tanggung. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp46,6 miliar.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kasus ini melibatkan dua oknum pegawai Bank plat merah. Satu menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu bernama Eko Rusdwidyanto dan Penyelia Pemasaran bernama Doni Suryadi. Adapun modus operandi pelaku yakni pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Disebutkan Kombes Nasriadi, dua orang tersangka yang saat ini sudah berstatus mantan pegawai tersebut diamankan pada Selasa (27/2) dan kemarin Rabu (28/2). Keduanya diduga menyalurkan KUR kepada 450 debitur perorangan tidak sesuai ketentuan pada periode 2020-2022.

Modus operandinya adalah dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur, usaha, dan aset yang menjadi jaminan. Analisis hanya berdasarkan kelengkapan data yang diberikan pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut.

Doni juga diketahui mengusulkan pemberian KUR kepada 252 debitur perorangan senilai Rp100 juta per debitur untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektare. Usulan ini disetujui Eko.

“Kasus ini terungkap setelah Trisye Helga Augustine, Kontrol Internal Bank yang Cabang Dumai, menemukan adanya pemberian KUR tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Saat itu penyidik Subdit II Kompol Tedy Ardian, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, dan tim langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kasus ini dinaikkan ke penyidikan usai ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar sebesar Rp46.617.192.219.

Hal itu sesuai dengan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau (BPKP) Nomor: LHP-623/PW04/5/2023.

Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka ditahan di Rutan Tahti Polda Riau.

“Penyidik terus melakukan pendalaman kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkasnya.(nda)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Iduladha 1447 H, Pedagang Kambing Kurban di Pekanbaru Keluhkan Penurunan Pembeli

Penjualan kambing kurban di Pekanbaru masih lesu saat Iduladha. Pedagang mengaku pembeli tahun ini menurun…

51 menit ago

Razia Pajak Kendaraan di Pekanbaru, Pengendara Menunggak Langsung Ditindak

Bapenda Pekanbaru menggelar razia pajak kendaraan dan menemukan banyak kendaraan menunggak pajak hingga tiga tahun.

55 menit ago

Muhammad Haris Resmi Dipilih Jadi Direktur PT SPR

Pemprov Riau menetapkan Muhammad Haris sebagai Direktur PT SPR dan Sri Irianto sebagai komisaris melalui…

1 jam ago

Penyegaran Birokrasi Pemprov Riau, SF Hariyanto Dorong Kinerja Maksimal

Plt Gubri SF Hariyanto melantik ratusan pejabat Pemprov Riau dan meminta seluruh ASN bekerja luar…

2 jam ago

Pasutri Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Polisi di Siak

Polsek Tualang membekuk pasutri spesialis curanmor yang beraksi di Siak dan Pekanbaru. Polisi masih memburu…

2 jam ago

Ribuan Warga Semarakkan Pawai Takbir Iduladha di Bengkalis

Ribuan peserta memeriahkan Pawai Takbir Iduladha 1447 H di Bengkalis. Wabup Bagus Santoso ajak masyarakat…

2 jam ago