Categories: Pekanbaru

Bakar Sampah Bisa Didenda Rp750 Ribu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus melakukan sosialisasi larangan membakar sampah rumah tangga kepada masyarakat. Hal ini guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kesehatan terhadap masyarakat sekitar lokasi pembakaran.

Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru Azhar menjelaskan Peratuan Wali Kota (Perwako) Nomor 134/2018 tentang Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2014. Di dalamnya terdapat aturat bahwa masyarakat Kota Pekanbaru tidak dibenarkan membakar sampah. Jika ada warga yang nekat membakar sampah dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp750 ribu.

Terdapat kategori pembakaran yang dikenakan sanksi administrasi tersebut. Di antaranya, membakar sampah rumah tangga akan dikenai denda mulai dari Rp250 ribu, Rp500 ribu hingga Rp750 ribu.

Selanjutnya, kategori sampah selain rumah tangga di bawah 1/2 kubik akan dikenai sanksi sebesar Rp500 ribu, di atas 1/2 kubik hingga 2 kubik dikenai sanksi sebesar Rp1 juta, dan di atas 2 kubik sebesar Rp1,5 juta.

Dijelaskan Azhar, pembakaran sampah dapat menghasilkan karbon monoksida (CO). Di mana pembakaran yang bersih bisa dilakukan apabila terdapat suplai oksigen yang cukup. Sedangkan pada pembakaran sampah yang umum dilakukan, yakni sampah dalam tumpukan dan hanya bagian luar yang mendapat cukup oksigen. Sementara bagian dalam dari tumpukan sampah kekurangan suplai oksigen sehingga akan menghasilkan CO.

Lebih rinci diuraikan Azhar, bila menghirup CO dalam kadar rendah dapat menyebabkan sesak napas. Pada kadar tinggi bisa menyebabkan pingsan bahkan kematian. Karbon monoksida yang terhirup akan masuk ke dalam paru-paru dan mengikat hemoglobin sel darah. Akibatnya, hemoglobin yang semestinya mengangkut dan mengedarkan oksigen ke seluruh tubuh akan terganggu. Tubuh akan kekurangan oksigen dan bisa menyebabkan kematian.

“Sebenarnya ada banyak bahaya yang dihasilkan dari pembakaran sampah tersebut. Hingga kini kami masih terus melakukan sosialisasi dan menegur secara langsung warga yang kedapatan membakar sampah,” ucapnya.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat tidak membakar sampah. ‘’Ada banyak cara dalam menangani permasalahan sampah. Salah satunya bisa dengan membuat lubang biopori yang dapat menghasilkan pupuk organik dan dapat dimanfaatkan bagi kesuburan tanaman,’’ ulasnya.(yls)

Lapoan: PRAPTI DWI LESTARI

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

10 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

10 jam ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

10 jam ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

10 jam ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

1 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

1 hari ago