Categories: Pekanbaru

Bakar Sampah Bisa Didenda Rp750 Ribu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus melakukan sosialisasi larangan membakar sampah rumah tangga kepada masyarakat. Hal ini guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kesehatan terhadap masyarakat sekitar lokasi pembakaran.

Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru Azhar menjelaskan Peratuan Wali Kota (Perwako) Nomor 134/2018 tentang Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2014. Di dalamnya terdapat aturat bahwa masyarakat Kota Pekanbaru tidak dibenarkan membakar sampah. Jika ada warga yang nekat membakar sampah dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp750 ribu.

Terdapat kategori pembakaran yang dikenakan sanksi administrasi tersebut. Di antaranya, membakar sampah rumah tangga akan dikenai denda mulai dari Rp250 ribu, Rp500 ribu hingga Rp750 ribu.

Selanjutnya, kategori sampah selain rumah tangga di bawah 1/2 kubik akan dikenai sanksi sebesar Rp500 ribu, di atas 1/2 kubik hingga 2 kubik dikenai sanksi sebesar Rp1 juta, dan di atas 2 kubik sebesar Rp1,5 juta.

Dijelaskan Azhar, pembakaran sampah dapat menghasilkan karbon monoksida (CO). Di mana pembakaran yang bersih bisa dilakukan apabila terdapat suplai oksigen yang cukup. Sedangkan pada pembakaran sampah yang umum dilakukan, yakni sampah dalam tumpukan dan hanya bagian luar yang mendapat cukup oksigen. Sementara bagian dalam dari tumpukan sampah kekurangan suplai oksigen sehingga akan menghasilkan CO.

Lebih rinci diuraikan Azhar, bila menghirup CO dalam kadar rendah dapat menyebabkan sesak napas. Pada kadar tinggi bisa menyebabkan pingsan bahkan kematian. Karbon monoksida yang terhirup akan masuk ke dalam paru-paru dan mengikat hemoglobin sel darah. Akibatnya, hemoglobin yang semestinya mengangkut dan mengedarkan oksigen ke seluruh tubuh akan terganggu. Tubuh akan kekurangan oksigen dan bisa menyebabkan kematian.

“Sebenarnya ada banyak bahaya yang dihasilkan dari pembakaran sampah tersebut. Hingga kini kami masih terus melakukan sosialisasi dan menegur secara langsung warga yang kedapatan membakar sampah,” ucapnya.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat tidak membakar sampah. ‘’Ada banyak cara dalam menangani permasalahan sampah. Salah satunya bisa dengan membuat lubang biopori yang dapat menghasilkan pupuk organik dan dapat dimanfaatkan bagi kesuburan tanaman,’’ ulasnya.(yls)

Lapoan: PRAPTI DWI LESTARI

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Lis Hafrida, Dosen Universitas Dumai yang Jadi Inspirasi Perempuan Dumai

Dosen Universitas Dumai, Lis Hafrida, raih penghargaan Tokoh Perempuan Pelopor Pendidikan 2026 pada momentum Hari…

19 jam ago

Pemkab Rohil Segera Terapkan Retribusi Air SPAM Durolis

Retribusi air SPAM Durolis di Rohil mulai diberlakukan Mei 2026 setelah sebelumnya gratis bagi ratusan…

20 jam ago

Razia PETI di Kampar, Polisi Amankan 6 Rakit di Sungai Singingi

Polisi razia PETI di Kampar Kiri dan menemukan 6 rakit tambang emas ilegal di Sungai…

20 jam ago

Fasilitas Baru Rusak, Halte TMP Pekanbaru Dipenuhi Coretan Tak Pantas

Halte Trans Metro Pekanbaru dipenuhi coretan vandalisme, warga keluhkan kenyamanan dan minta tindakan tegas dari…

20 jam ago

Adhi Prabowo Jabat Wakajati Riau, Kajati Tekankan Sinergi dan Transparansi

Adhi Prabowo resmi dilantik sebagai Wakajati Riau menggantikan Edi Handojo yang mendapat promosi ke Kejaksaan…

20 jam ago

Hasil Asesmen, Delapan JPTP Pemkab Inhu Akhirnya Dilantik

Sebanyak 8 pejabat tinggi pratama Pemkab Indragiri Hulu dilantik usai seleksi terbuka, dorong percepatan pembangunan…

21 jam ago