banyak-lahan-kosong-kelurahan-waspadai-karhulta
PEKANBARU (RIAUOS.CO) — Berada di kawasan yang masih memiliki lahan kosong membuat Kelurahan Maharatu masih berpotensi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menyikapi potensi tersebut, Jumat (28/1) Lurah Maharatu oko Arif Santoso SSTP mengimbau masyarakatnya untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Menurut Joko, meskipun Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai masih memiliki sejumlah lahan kosong dan berada dekat dengan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, namun, masyarakat di kelurahannya tersebut telah melalukan penanggulangan bencana karhutla dengan membuat kelompok tani yang di tangani langsung oleh babinkamtipmas setempat.
Selain itu, keberadaan para kelompok tani tersebut selain memaksimalkan keberadaan lahan kosong yang ada di kawasan Maharatu dengan menjadikannya sebagai lahan pertanian sayur dan juga ikan, kegiatan tersebut juga dapat menambah penghasilan masyarakat setempat dan juga membuka lapangan pekerjaan.
"Untuk potensi karhulta memang ada. Tapi tidak banyak. Karena lahan tidur yang ada dikawasan kita ini sudah banyak di pergunakan oleh masyarakat setempat sebagai pusat petanian dan juga budidaya ikan.
Selain itu, kita juga rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat didampingi babinkamtipmas dan babinsa Kelurahan Maharatu agar tidak melakukan pembakaran di lahan kosong maupun lahan perumahan yang mereka miliki. Serta selalu memantau titik-titik potensi lahan yang terbakar saat memasuki musim kemarau saat ini," ucapnya.(ayi)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…