Categories: Pekanbaru

Lagi-Lagi Terdakwa Agung Salim Absen dari Persidangan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  – Sidang kasus investasi bodong Fikasa Group yang merugikan nasabah hingga Rp84,9 miliar kembali harus ditunda. Harusnya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dijadwalkan, Senin (27/12), karena terdakwa tidak dapat dihadirkan dalam sidang.

Hanya saja, surat pemberitahuan ketidakhadiran terdakwa salah sasaran, hingga Ketua Majelis Hakim, Dahlan kembali dibuat marah. Bahkan Dahlan menyebutkan, ada prosedur hukum yang dilanggar dari surat tersebut. Menurutnya surat tersebut keliru, sebab ditujukan kepadanya sebagai ketua pengadilan, bukan sebagai ketua majelis hakim.

"Prosedur hukum acaranya di langgar oleh Rutan. Silakan penuntut umum, karena eksekutor itu ada di penuntut umum, segela sesuatunya melalui penuntut umum dan sepengetahuan Majelis Hakim tidak boleh sembarangan seperti itu. Makanya saya perintahkan penuntut umum cari dokter pembanding," sebut Dahlan.

Majelis Hakim juga menekankan kepada JPU untuk menelusuri kebenaran terkait keluarnya surat terdakwa Agung Salim tersebut. Menurutnya jika tidak benar dan ada kebohongan maka Ia mempersilakan JPU untuk mengambil langkah proses pidana.

"Siapa saja yang terlibat yang memberikan keterangan bohong silakan proses pidana. Yang jelas pemberitahuan kepada majelis hakim tidak ada sama sekali. Kayak hukum rimba sudah. Terdakwa di mana, majelis hakim pun tak tau," tuturnya dengan nada tinggi.

Dahlan menyebutkan, sidang tersebut bukan perkara main-main. Kondisi yang ditemui saat sidang kemarin menurutnya sama saja mengolok-olok majelis hakim. Pasalnya, terdakwa Agung Salim keluar dari Rutan tanpa ada izin dari majelis hakim. "Terus sekarang statusnya apa kalau keluar Rutan dari Rutan. Apakah tahanan Rutan lagi? Gak bisa kalau di rumah sakit  namanya pembantaran. Mana bukti pembantaran dari hakim, mana permohonannya, gak ada," ujar Dahlan kesal.

Majelis Hakim kembali mempersilakan JPU untuk memproses pidana jika terdapat kebohongan dalam proses perawatan terdakwa Agung Salim itu. Sidang akhirnya kembali ditunda pekan depan.(end)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Brazil adalah Brazil, Ancelotti Tetaplah Don Carlo

Carlo Ancelotti mulai menunjukkan sentuhan pragmatis bersama Brazil. Kini Selecao bersiap menghadapi ancaman Erling Haaland…

14 jam ago

Pecah Rekor 10 Tahun, Kafilah Inhu Sukses Tembus 4 Besar MTQ Riau 2026

Kafilah Inhu mencetak sejarah dengan finis di peringkat IV MTQ Riau 2026. Prestasi terbaik dalam…

14 jam ago

Bertemu Sahabat Lama, Rifat Sungkar Dukung Penuh Pengembangan Kota Pekanbaru

Rifat Sungkar menyatakan siap membantu Pemko Pekanbaru mewujudkan pembangunan sirkuit otomotif dan mendukung berbagai program…

14 jam ago

Besok Pagi! Bergerak Bersama Mitsubishi Motors dan Riau Pos Hadirkan Rifat Sungkar di Pekanbaru

Mitsubishi Motors bersama Riau Pos menggelar Bergerak Bersama di Grand Ubud Pekanbaru dengan beragam aktivitas…

1 hari ago

Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Layanan Pengaduan SPMB Dibuka

Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…

2 hari ago

PKL Kembali Menjamur di Sekitar Jembatan Siak IV, Satpol PP Pastikan Penertiban Berlanjut

PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…

2 hari ago