Dua Anak Ditetapkan Tersangka
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus yang menimpa pelajar SMP 38 Pekanbaru berinisial MF beberapa waktu lalu masih menyita perhatian publik. Hal itu dikarenakan kekerasan yang diterimanya mengakibatkan tulang hidungnya patah. Hingga kini kasusnya pun masih berjalan.
Kapolres Pekanbaru AKBP Nandang Mumin Wijaya mengatakan, perkara tersebut masih berjalan sesuai koridor hukum. Seluruh saksi pun telah diperiksa. Bahkan pihaknya telah menetapkan kedua terlapor itu ditingkatkan berstatus tersangka.
"Ada dua orang berinisial M dan R ditetapkan sebagai tersangka, namun mereka tidak ditahan karena masih di bawah umur dan itu sesuai UU Perlindungan Anak," jelas Nandang, Rabu (27/11).
Katanya, proses penyelidikan dan penyidikan terus berjalan sesuai prosedur. Mulai dari pemeriksaan para saksi, para ahli, visum serta melengkapi berkas perkaranya.
Diberitakan sebelumnya, insiden mirisnya ini terjadi saat guru berada di ruang kelas. Menyebabkan remaja tanggung itu harus dioperasi hidungnya karena patah hidung. Sejak Selasa (4/11) MFA dirawat di rumah sakit untuk menjalani operasi dan baru pulang ke rumah pada Senin (11/11).(*3/ade)
Laporan MUSLIM NURDIN, Kota
Kecelakaan maut di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, pemotor tewas diduga melawan arus usai tabrakan dengan…
HSBL 2026 resmi dimulai di Rengat. Tujuh tim pelajar siap bertanding dalam ajang basket terbesar…
Cuaca ekstrem di Madinah capai 43°C, sejumlah jemaah haji Riau alami gangguan ringan. Gelombang I…
Satpol PP Pekanbaru bongkar puluhan lapak PKL di jalan protokol karena melanggar aturan dan abaikan…
Harga sembako di Pekanbaru naik akibat BBM langka dan cuaca. Warga manfaatkan pasar murah untuk…
Banyak ruas jalan di Kuansing minim marka dan rambu. Dishub akui keterbatasan anggaran, targetkan perbaikan…