Dua Anak Ditetapkan Tersangka
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus yang menimpa pelajar SMP 38 Pekanbaru berinisial MF beberapa waktu lalu masih menyita perhatian publik. Hal itu dikarenakan kekerasan yang diterimanya mengakibatkan tulang hidungnya patah. Hingga kini kasusnya pun masih berjalan.
Kapolres Pekanbaru AKBP Nandang Mumin Wijaya mengatakan, perkara tersebut masih berjalan sesuai koridor hukum. Seluruh saksi pun telah diperiksa. Bahkan pihaknya telah menetapkan kedua terlapor itu ditingkatkan berstatus tersangka.
"Ada dua orang berinisial M dan R ditetapkan sebagai tersangka, namun mereka tidak ditahan karena masih di bawah umur dan itu sesuai UU Perlindungan Anak," jelas Nandang, Rabu (27/11).
Katanya, proses penyelidikan dan penyidikan terus berjalan sesuai prosedur. Mulai dari pemeriksaan para saksi, para ahli, visum serta melengkapi berkas perkaranya.
Diberitakan sebelumnya, insiden mirisnya ini terjadi saat guru berada di ruang kelas. Menyebabkan remaja tanggung itu harus dioperasi hidungnya karena patah hidung. Sejak Selasa (4/11) MFA dirawat di rumah sakit untuk menjalani operasi dan baru pulang ke rumah pada Senin (11/11).(*3/ade)
Laporan MUSLIM NURDIN, Kota
Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…
Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…
Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…
Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…
Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…
Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…