Categories: Pekanbaru

Mobil Dimodifikasi Agar Tidak Terendus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Butiran halus dalam plastik bening berupa sabu, handphone (hp) beserta uang ratusan juta berjejer rapi di meja pelataran Polresta Pekanbaru. Termasuk mobil putih yang digunakan dua tersangka pembawa 18,3 kg sabu yang diungkap polisi pada 16 Agustus lalu. Selasa (27/8), Polresta Pekanbaru menggelar konferensi pers penangkapan tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Susanto didampingi Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi dan Kanit Reskrim Iptu J Ervin Manullang menjelaskan, dua tersangka yang ditangkap itu adalah Hendri alias Black (39) dan Pardamean alias Branson (37). Barang haram itu dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru tujuan Surabaya.

Dikatakan Susanto, penangkapan pertama pada Jumat (16/8) di sebuah tempat ibadah Jalan Sepakat, Tenayan Raya pukul 21.00 WIB. Tersangka diamankan bersama dengan mobil putih. Namun, mobil itu sudah dimodifikasi untuk tempat penyimpanan barang haram dan ditemukan kopi untuk manipulasi. Sehingga tidak dijumpai BB narkoba.

Pascapenangkapan Black, dari hasil interogasi narkoba berada di kosnya Jalan Muslimin, Tenayan Raya. Sehingga ditemukan narkoba tersebut pada 21 Agustus pukul 16.00 WIB. Ada satu tas hitam yang di dalamnya terdapat 10 bungkus sabu dibalut aluminium.

"Kata Black barang itu dari Branson," imbuhnya.

Sehingga polisi menyusur pada pukul 20.00 WIB dan diamankan Branson dan Nelson Fernando di Jalan Sultan Syarif Kasim. Dengan barang bukti 18 bungkus narkoba sabu yang dibungkus aluminium. Bronson mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Selain itu, Branson pun mengatakan menyimpan sabu di hotel di Jalan Sisimangaraja.

Pascamendapat keterangan dari Branson pukul 20.30 WIB, Kanit Reskrim Iptu Ervin J Manullang bersama Tim Opsnal menyusur ke hotel itu. Di hotel tersebut ditemui wanita RA alias Ega. Branson mengatakan, terdapat satu buah kantong sabu di bawah meja. Katanya, semua barang dari Tanjungpinang didapat dari Agus. Pukul 22.00 WIB, Agus berhasil diringkus di Jalan Hijrah, Tanjung Rhu, Limapuluh.

Pascadiinterogasi, Agus mengatakan menjual narkoba atas perintah Hendri (DPO). Di mana pada 5 Agustus, ia membawa mobil ke Tanjungpinang via Batam. Agus mengajak Branson berangkat ke Tanjungpinang dan sampai pada tanggal 7 Agustus. Sesampainya di Tanjungpinang, Agus dihubungi Hendri agar menukar mobil dengan mobil warna hitam kepada orang suruhan Hendri. Dan pada tanggal 8 Agustus, Agus dan Branson berangkat ke Pelabuhan Tanjungpinang dengan mobil warna hitam.(*3)

Editor: Arif

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Jabatan Pimpinan Tinggi di Meranti Akan Diisi Lewat Talent Management, Bukan Seleksi Terbuka

Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…

1 jam ago

Kesepakatan Tercapai, Kompensasi Korban Pencemaran Sungai Tapung Mulai Direalisasikan

Kompensasi bagi 142 nelayan terdampak pencemaran Sungai Tapung mulai direalisasikan. Nelayan berharap pemulihan lingkungan segera…

12 jam ago

Jenguk Korban Dugaan Pengeroyokan, Kapolda Riau Pastikan Kasus Diusut Profesional

Kapolda Riau menjenguk korban dugaan pengeroyokan di RS Bhayangkara dan menegaskan proses hukum akan dilakukan…

12 jam ago

Sidang Korupsi BPR Indra Arta Masuk Tahap Replik, Satu Terdakwa Gugur karena Meninggal Dunia

Sidang dugaan korupsi Perumda BPR Indra Arta Inhu memasuki tahap replik. Satu terdakwa meninggal dunia…

14 jam ago

Perbaikan Jalan di Dua Titik Picu Kemacetan Panjang di Jalur Riau-Sumbar dan Pekanbaru-Bangkinang

Perbaikan jalan menyebabkan kemacetan panjang di perbatasan Riau-Sumbar dan Km 35 Pekanbaru-Bangkinang. Pengendara diminta mengatur…

20 jam ago

Lima Qori dan Qoriah Kuansing Lolos Perkuat Riau di MTQ Nasional 2026

Kuansing sukses menjadi tuan rumah MTQ Riau 2026 dan meloloskan lima qori-qoriah untuk memperkuat kafilah…

23 jam ago