Categories: Pekanbaru

Pasar Cik Puan Jadi Tempat Pembuangan Sampah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bertahun-tahun terbengkalai, bangunan Pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai menjadi tempsat pembuangan sampah ilegal oleh masyarakat.

Bangunan Pasar Cik Puan ini dibangun di zaman Wali Kota Pekanbaru Herman Abdullah, sekitar tahun 2009s-2010. Oleh Firdaus, wali kota  setelah Herman Abdullah, pembangunan pasar tidak dilanjutkan. Beberapa alasan disebutkan mulai dari tumpang tindik aset antara Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau dan keterbatasan anggaran.

Hingga sampai 2022, kondisinya masih mangkrak. Lebih kurang 13 tahun pasar ini dibiarkan lapuk dimakan masa.

Karena lama terbengkalai, masyarakat membuang sampah di depan gedung pasar yang belum selesai dibangun tersebut. Bahkan di lantai paling atas bangunan pasar ini juga sudah dihuni oleh pemulung dan membangun gubuk.

"Kondisi saat ini kita berharap pada Penjabat (Pj) Wako yang baru. Ini harapan kita satu-satunya lagi," kata anggota DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono, Rabu (27/4).  

Disampaikannya, dengan mangkraknya sampai 13 tahun, padahal Pemko sudah investasi dipasar tersebut, tentu disayangkannya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Pekanbaru ini juga mengaku sangat menyayangkannya, karena tidak adanya ketegasan dari Pemko Pekanbaru dan diklaim terlalu panjangnya birokrasi administrasi, hingga kini pembangunannya masih tahap wacana.

Sigit mengatakan, perlu keberanian untuk mengambil keputusan final melanjutkan pembangunan Pasar Cik Puan tersebut. Apalagi sekarang seluruh aset pasar tersebut sudah menjadi milik Pemko Pekanbaru, pasca sudah dihibahkan Pemprov Riau.

Dikatakan Sigit, hanya tinggal memutuskan pembangunannya, apakah menggunakan APBD atau diserahkan ke pihak swasta. Namun melihat kondisional anggaran di masa pandemi Covid-19 ini, dipastikan sulit menyiapkan pos anggarannya di APBD Pekanbaru.

Makanya, agar keinginan semua pihak terwujud terhadap pembangunan Pasar tersebut, Sigit Yuwono menyarankan agar pembangunannya diserahkan ke pihak swasta.

"Saran kita dipihakketigakan saja, mengingat anggaran pemko yang tidak memungkinkan. Namun kita memberikan catatan khusus, jika memang pembangunannya memakai pihak ketiga, yaitu akomodir pedagang, jangan rugikan pedagang," sarannya.

DItegaskan Sigit, dari catatan itu, jangan hanya sekadar konsep saja, "Harus dituangkan dalam perjanjian tertulis yang mengikat. Sebenarnya, masalah ini yang menjadi persoalan mendasar," terangnya.(gus)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif, Marjani Bantah Terlibat

KPK resmi menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif. Ia membantah terlibat dan mengaku namanya hanya…

1 jam ago

Jelang Tanah Suci, 256 JCH Inhu Masuk Tahap Manasik Terakhir

Sebanyak 256 JCH Inhu akan ikuti manasik terakhir. Selain pembekalan, juga dibahas biaya perjalanan dan…

4 jam ago

Aksi Tegas DLHK Pekanbaru, Angkutan Sampah Ilegal Langsung Ditindak

DLHK Pekanbaru amankan 8 angkutan sampah ilegal dalam razia malam. Pelaku dari luar kota kedapatan…

4 jam ago

Tanpa Konflik, PTPN IV PalmCo Pulihkan 223 Hektare Aset Negara

PTPN IV PalmCo berhasil pulihkan 223 hektare aset negara lewat pendekatan humanis tanpa konflik, sekaligus…

1 hari ago

Daihatsu Gran Max Tampil di GIICOMVEC 2026, Jadi Andalan Pelaku Usaha

Daihatsu tampil di GIICOMVEC 2026 dengan Gran Max multifungsi sebagai solusi mobilitas dan pendukung usaha…

1 hari ago

IMA Pekanbaru Satukan Member Lewat Halalbihalal dan Program Baru

IMA Pekanbaru gelar halalbihalal sekaligus realisasikan program arisan untuk memperkuat silaturahmi dan kolaborasi antaranggota.

1 hari ago