Categories: Pekanbaru

Pasar Cik Puan Jadi Tempat Pembuangan Sampah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bertahun-tahun terbengkalai, bangunan Pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai menjadi tempsat pembuangan sampah ilegal oleh masyarakat.

Bangunan Pasar Cik Puan ini dibangun di zaman Wali Kota Pekanbaru Herman Abdullah, sekitar tahun 2009s-2010. Oleh Firdaus, wali kota  setelah Herman Abdullah, pembangunan pasar tidak dilanjutkan. Beberapa alasan disebutkan mulai dari tumpang tindik aset antara Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau dan keterbatasan anggaran.

Hingga sampai 2022, kondisinya masih mangkrak. Lebih kurang 13 tahun pasar ini dibiarkan lapuk dimakan masa.

Karena lama terbengkalai, masyarakat membuang sampah di depan gedung pasar yang belum selesai dibangun tersebut. Bahkan di lantai paling atas bangunan pasar ini juga sudah dihuni oleh pemulung dan membangun gubuk.

"Kondisi saat ini kita berharap pada Penjabat (Pj) Wako yang baru. Ini harapan kita satu-satunya lagi," kata anggota DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono, Rabu (27/4).  

Disampaikannya, dengan mangkraknya sampai 13 tahun, padahal Pemko sudah investasi dipasar tersebut, tentu disayangkannya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Pekanbaru ini juga mengaku sangat menyayangkannya, karena tidak adanya ketegasan dari Pemko Pekanbaru dan diklaim terlalu panjangnya birokrasi administrasi, hingga kini pembangunannya masih tahap wacana.

Sigit mengatakan, perlu keberanian untuk mengambil keputusan final melanjutkan pembangunan Pasar Cik Puan tersebut. Apalagi sekarang seluruh aset pasar tersebut sudah menjadi milik Pemko Pekanbaru, pasca sudah dihibahkan Pemprov Riau.

Dikatakan Sigit, hanya tinggal memutuskan pembangunannya, apakah menggunakan APBD atau diserahkan ke pihak swasta. Namun melihat kondisional anggaran di masa pandemi Covid-19 ini, dipastikan sulit menyiapkan pos anggarannya di APBD Pekanbaru.

Makanya, agar keinginan semua pihak terwujud terhadap pembangunan Pasar tersebut, Sigit Yuwono menyarankan agar pembangunannya diserahkan ke pihak swasta.

"Saran kita dipihakketigakan saja, mengingat anggaran pemko yang tidak memungkinkan. Namun kita memberikan catatan khusus, jika memang pembangunannya memakai pihak ketiga, yaitu akomodir pedagang, jangan rugikan pedagang," sarannya.

DItegaskan Sigit, dari catatan itu, jangan hanya sekadar konsep saja, "Harus dituangkan dalam perjanjian tertulis yang mengikat. Sebenarnya, masalah ini yang menjadi persoalan mendasar," terangnya.(gus)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Servis Honda Lebih Terjangkau Lewat Gebyar Musim Ganti Oli 2026

Capella Honda Riau menghadirkan Gebyar Musim Ganti Oli di awal 2026 dengan berbagai paket servis…

21 jam ago

LG StanbyME 2 Resmi Hadir, Tawarkan Fleksibilitas Layar Lebih Tinggi

LG StanbyME 2 resmi hadir di Indonesia dengan layar lepas-pasang, resolusi QHD, dan dukungan kendali…

21 jam ago

(Sekali Lagi) Sastrawan

Gerakan literasi digencarkan, tetapi nasib sastrawan masih terpinggirkan. Artikel ini mengulas pentingnya peran negara memanusiakan…

21 jam ago

Jonatan Christie Tembus Final India Open 2026 Usai Kalahkan Loh Kean Yew

Jonatan Christie melaju ke final India Open 2026 setelah menaklukkan Loh Kean Yew lewat laga…

22 jam ago

Pemko Pekanbaru Dorong Pemakmuran Masjid Lewat Bantuan Pembangunan

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadiri Isra Mikraj di Masjid Al Kautsar sekaligus menyerahkan bantuan…

22 jam ago

Ruas Jalan Teluk Kuantan–Cerenti Amblas 20 Meter, Pengendara Diminta Waspada

Ruas Jalan Teluk Kuantan–Cerenti amblas sepanjang 20 meter di kawasan Pasar Cerenti. Pengendara diminta waspada,…

22 jam ago