Categories: Pekanbaru

Penggugat Ajukan 20 Paket Bukti

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang gugatan pengelolaan sampah Kota Pekanbaru kembali dilanjut di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (s27/4). Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi tersebut terungkap, dua penggugat pengelolaan sampah Kota Pekanbaru yang diwakili kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru mempersiapkan 20 paket alat bukti.

Sebanyak 20 paket bukti tersebut diarahkan kepada para tergugat, yaitu  Wali Kota Pekanbaru sebagai Tergugat I, DPRD Kota Pekanbaru sebagai Tergugat II dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru sebagai Tergugat III.

Akibat banyaknya paket bukti itu, sama seperti sidang pekan lalu, majelis hakim kembali meminta kuasa hukum penggugat untuk melengkapi. "Sidang ditunda sampai tanggal 18 Mei," sebut Efendi sampai memukul palu.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan ini dilayangkan dua warga kota Pekanbaru kepada Wali Kota Pekanbaru, DPRD Kota Pekanbaru dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru yang berturut-turut sebagai Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III. Gugatan ini disokong Koalisi Sapu Bersih yang didalamnya tergabung Walhi Riau, LBH Pekanbaru dan sejumlah lembaga peduli lingkungan dan kebersihan.

Gugatan ini dilayangkan karena buruknya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Mulai dari penumpukan sampah di banyak titik hingga tidak tegasnya aturan pembatasan kantong plastik, menjadi hal-hal yang dipersalahkan oleh penggugat.

Direktur Walhi Riau Even Sembiring sendiri sebelumnya menyebutkan, sebelum para pihak digugat, Walhi Riau telah lebih dulu mengirim notifikasi kepada Walikota terkait kondisi pengelolaan sampah ini. Namun selalu tidak ada tanggapan setelah beberapa kali.

Dalam petitum, penggugat meminta agar majelis hakim menghukum wali kota untuk menerbitkan peraturan wali kota tentang pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai. Kemudian menghukum wali kota dan DLHK Pekanbaru untuk mengeluarkan kebijakan bersifat mengatur dan melakukan tindakan terkait penanganan sampah, yang meliputi penanganan sampah terkait pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan, menyediakan sarana serta prasarana pengelolaan sampah.

Kemudian DPRD Kota Pekanbaru diminta untuk membentuk pansus terkait pengelolaan sampah, melakukan pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi pengelolaan sampah. Mereka juga meminta hakim menghukum wali kota dan DPRD Kota Pekanbaru untuk mengalokasikan APBD Kota Pekanbaru di antaranya untuk pembuatan Perda terkait penggunaan sampah plastik sekali pakai, peralihan TPA dari control landfill ke sanitary landfill dan juga penganggaran penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.(end)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Peningkatan Jalan Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Tuntas 100 Persen

Pengecoran jalan akses Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang selesai 100 persen dan kini memasuki…

6 jam ago

Kebakaran Hebat di Payung Sekaki Pekanbaru: 7 Gudang Avian Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Sebanyak tujuh unit gudang di Kawasan Pergudangan Avian Jalan Siak II Pekanbaru ludes terbakar pada…

6 jam ago

Penyaluran Makan Bergizi Gratis Bagi 39 Ribu Warga Meranti Dihentikan Sementara

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis bagi 39 ribu penerima…

7 jam ago

Realisasi APBD Inhil Baru 58,07 Persen, Bupati Herman Minta OPD Gesa Program

Bupati Indragiri Hilir Herman meminta seluruh OPD memacu percepatan realisasi APBD 2026 yang baru mencapai…

7 jam ago

Satlantas Polres Inhu Gelar Strong Point Serentak, Kapolres Ikut Bawa Pengendara Menyeberang

Kapolres Inhu AKBP John Letedara turun langsung melayani masyarakat dengan mengatur lalu lintas dan membantu…

7 jam ago

Fajar Fikri Juara Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron Soh

Ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses menjuarai Denmark Open 2026 usai mengalahkan pasangan…

1 hari ago