Categories: Pekanbaru

Tertinggi Rp37.500, Terendah Rp27.500

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan pengeluaran zakat fitrah tahun 1442 Hijriyah. Surat edaran qimat zakat fitrah dengan nomor surat B-S88/KK/.04.5/BA.00/04/2021. 

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, pengurus masjid/musalla, dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Kakanwil Kemenag Kota Pekanbaru Edwar S Umar mengatakan, dalam surat edaran ini, ada empat poin yang disampaikan. Poin pertama, zakat fitrah dilaksanakan menurut ketentuan hukum fikih. Kedua, pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan oleh masjid/musalla atau UPZ atau tempat lainnya.

"Untuk zakat mall/harta melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)/UPZ atau melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi sesuai dengan pasal 38 UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,"ujar Edwar S Umar, Selasa (27/4).

Kemudian, poin ketiga, laporan pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infak, dan sedekah dilaporkan selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaa salat Idulfitri 1442 H melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan mengisi blangko sebagaimana terlampir.

Dan keempat, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan agar dapat mengkoordinir pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infak, dan sedekah, lalu melaporkannya kepada Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Cq. Unit Pelaksanaan Zakat dan Waqaf selambat-lambatnya tanggal 21 Mei 2021.

"Terkait soal surat edaran tentang ketentuan pengeluaran zakat fitrah 1442 Hijriyah ini sudah dikeluarkan sejak awal Ramadan,"pungkasnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau Drs H Mahyudin MA menjelaskan terkait surat edaran zakat fitrah, pihaknya meminta masing-masing Kanwil Kemenag di kabupaten/kota membuatnya.

"Karena mereka yang punya masyarakat secara langsung,"ujar Drs H Mahyudin MA.

Sedangkan, Ketua MUI Riau Ilyas Husti mengungkapkan, tentang ketentuan pengeluaran zakat fitrah 1442 Hijriyah sudah dikeluarkan oleh masing-masing Kanwil Kemenag Kabupaten/Kota. Dan menurutnya, isi dalam surat edaran tersebut sudah sesuai.

"Kami melihat dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kanwil Kemanag sudah sesuai. Jadi, itu yang diikuti,"imbaunya.(dof)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

23 jam ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

1 hari ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

1 hari ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

1 hari ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

1 hari ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

1 hari ago