Categories: Pekanbaru

Korban Tewas Jambret di Pekanbaru Terima Santunan Jasa Raharja Kurang 24 Jam

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Lalu Lintas Polda Riau melalui Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) bergerak cepat memfasilitasi pencairan santunan Jasa Raharja bagi keluarga korban meninggal dunia akibat aksi penjambretan yang berujung kecelakaan lalu lintas di Kota Pekanbaru.

Santunan tersebut dipastikan telah diterima oleh ahli waris korban kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi, tepatnya pada Selasa (27/1/2026).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 07.52 WIB di Jalan Tengku Bey, tepatnya di depan Bandoeng Refill Perfume, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Korban terjatuh setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak pelaku jambret saat beraksi di lokasi tersebut. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian sekitar pukul 09.30 WIB di hari yang sama.

Korban diketahui bernama Siti Hajar, seorang ibu rumah tangga. Akibat benturan keras, korban mengalami luka serius dan dinyatakan meninggal dunia.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Galih Apria, menegaskan pihaknya selalu hadir memberikan asistensi dalam setiap kejadian kecelakaan lalu lintas, terutama yang menimbulkan korban jiwa.

“Kami dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau melakukan asistensi terhadap setiap kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kami pastikan hak almarhumah untuk mendapatkan santunan Jasa Raharja diproses secara cepat,” ujarnya.

Galih menjelaskan, pemberian santunan tersebut merupakan hak korban yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Kurang dari 24 jam, dana santunan sudah kami pastikan diterima oleh ahli waris. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, khususnya keluarga korban,” jelasnya.

Langkah cepat tersebut menjadi wujud sinergi antara kepolisian dan Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sekaligus meringankan beban keluarga yang ditinggalkan akibat aksi kriminal jalanan tersebut.

Redaksi

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

3 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

3 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

4 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

4 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

4 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

4 hari ago