Categories: Pekanbaru

Korban Tewas Jambret di Pekanbaru Terima Santunan Jasa Raharja Kurang 24 Jam

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Lalu Lintas Polda Riau melalui Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) bergerak cepat memfasilitasi pencairan santunan Jasa Raharja bagi keluarga korban meninggal dunia akibat aksi penjambretan yang berujung kecelakaan lalu lintas di Kota Pekanbaru.

Santunan tersebut dipastikan telah diterima oleh ahli waris korban kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi, tepatnya pada Selasa (27/1/2026).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 07.52 WIB di Jalan Tengku Bey, tepatnya di depan Bandoeng Refill Perfume, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Korban terjatuh setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak pelaku jambret saat beraksi di lokasi tersebut. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian sekitar pukul 09.30 WIB di hari yang sama.

Korban diketahui bernama Siti Hajar, seorang ibu rumah tangga. Akibat benturan keras, korban mengalami luka serius dan dinyatakan meninggal dunia.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Galih Apria, menegaskan pihaknya selalu hadir memberikan asistensi dalam setiap kejadian kecelakaan lalu lintas, terutama yang menimbulkan korban jiwa.

“Kami dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau melakukan asistensi terhadap setiap kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kami pastikan hak almarhumah untuk mendapatkan santunan Jasa Raharja diproses secara cepat,” ujarnya.

Galih menjelaskan, pemberian santunan tersebut merupakan hak korban yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Kurang dari 24 jam, dana santunan sudah kami pastikan diterima oleh ahli waris. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, khususnya keluarga korban,” jelasnya.

Langkah cepat tersebut menjadi wujud sinergi antara kepolisian dan Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sekaligus meringankan beban keluarga yang ditinggalkan akibat aksi kriminal jalanan tersebut.

Redaksi

Recent Posts

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

14 jam ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

15 jam ago

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

17 jam ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

18 jam ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

19 jam ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

19 jam ago