Categories: Pekanbaru

Korban Tewas Jambret di Pekanbaru Terima Santunan Jasa Raharja Kurang 24 Jam

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Lalu Lintas Polda Riau melalui Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) bergerak cepat memfasilitasi pencairan santunan Jasa Raharja bagi keluarga korban meninggal dunia akibat aksi penjambretan yang berujung kecelakaan lalu lintas di Kota Pekanbaru.

Santunan tersebut dipastikan telah diterima oleh ahli waris korban kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi, tepatnya pada Selasa (27/1/2026).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 07.52 WIB di Jalan Tengku Bey, tepatnya di depan Bandoeng Refill Perfume, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Korban terjatuh setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak pelaku jambret saat beraksi di lokasi tersebut. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian sekitar pukul 09.30 WIB di hari yang sama.

Korban diketahui bernama Siti Hajar, seorang ibu rumah tangga. Akibat benturan keras, korban mengalami luka serius dan dinyatakan meninggal dunia.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Galih Apria, menegaskan pihaknya selalu hadir memberikan asistensi dalam setiap kejadian kecelakaan lalu lintas, terutama yang menimbulkan korban jiwa.

“Kami dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau melakukan asistensi terhadap setiap kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kami pastikan hak almarhumah untuk mendapatkan santunan Jasa Raharja diproses secara cepat,” ujarnya.

Galih menjelaskan, pemberian santunan tersebut merupakan hak korban yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Kurang dari 24 jam, dana santunan sudah kami pastikan diterima oleh ahli waris. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, khususnya keluarga korban,” jelasnya.

Langkah cepat tersebut menjadi wujud sinergi antara kepolisian dan Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sekaligus meringankan beban keluarga yang ditinggalkan akibat aksi kriminal jalanan tersebut.

Redaksi

Recent Posts

Investasi Meranti Melonjak, Pemprov Riau Pasang Target Rp1,5 Triliun

Realisasi investasi Meranti 2025 mencatat rekor tertinggi dalam 10 tahun. Atas capaian itu, Pemprov Riau…

2 menit ago

17 Ruas Jalan Jadi Prioritas Perbaikan Pemko Pekanbaru Awal 2026

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan 17 ruas jalan rusak pada 2026. Perbaikan menunggu verifikasi APBD dan…

14 menit ago

Komunitas Sepeda Tuntun Racing Team Pastikan Ikut Riau Pos Fun Bike 2026

Komunitas Sepeda Tuntun Racing Team Bangkinang Kota memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan…

32 menit ago

690 Kecelakaan di Riau Libatkan Pengendara Tanpa Helm, 240 Orang Meninggal

Polda Riau mencatat 2.457 kecelakaan sepanjang 2025. Sebanyak 690 kasus melibatkan pengendara tanpa helm dengan…

38 menit ago

Universitas Riau Gandeng Tanoto Foundation Perkuat Soft Skills Mahasiswa

Universitas Riau bekerja sama dengan Tanoto Foundation mengembangkan program soft skills untuk membentuk mahasiswa berkarakter…

48 menit ago

Kebakaran Asrama Ponpes di Kateman, Ratusan Santri Berhasil Dievakuasi

Kebakaran menghanguskan asrama Ponpes Daarul Rahman di Kateman. Sebanyak 117 santri berhasil dievakuasi dan tidak…

1 jam ago