ZULFIKRI
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Rapat pembahasan perubahan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 48 tahun 2016 tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan digelar, Selasa (26/11). Dengan revisi, sistem yang ada sekarang akan diubah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Zulfikri mengatakan, ada beberapa perubahan dalam Perda Retribusi Sampah. Salah satunya ada penurunan retribusi sampah dari praktik dokter.
"Sekitar 700-an surat masuk atas tingginya retribusi praktik dokter hingga Rp3 juta setahun. Setelah kita bahas tadi akan kita turunkan," kata dia.
Dia melanjutkan, pemko juga membahas tentang kurang efektifnya LKM-RW dalam memungut retribusi sampah. Tahun 2018 lalu ada sekitar Rp539 juta yang masuk ke kas daerah Pekanbaru.
"Tahun 2019 ini jumlahnya turun signifikan di angka Rp250 juta," imbuhnya.
Hal ini berbeda dengan retribusi sampah yang dipungut oleh tim bentukan DLHK Kota Pekanbaru. "Hal berbeda malah didapati pada retribusi sampah yang dipungut tim yang dibentuk DLHK. Yang masuk ke Kas daerah sekitar Rp4 miliar, padahal tahun lalu Rp 3,5 miliar," imbuhnya.
Dalam pembahasan pula, ada usulan untuk merubah peraturan daerah lama yang kini berlaku. "Ada usulan ranperda yang akan diserahkan ke DPRD Pekanbaru. Hal ini untuk merubah perda lama. Selain itu, pemko juga berencana merubah Perwako untuk pembentukan tim khusus juru pungut retribusi sampah," singkatnya.(ali)
Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…
Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…
Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…
Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…
DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…
Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…