ZULFIKRI
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Rapat pembahasan perubahan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 48 tahun 2016 tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan digelar, Selasa (26/11). Dengan revisi, sistem yang ada sekarang akan diubah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Zulfikri mengatakan, ada beberapa perubahan dalam Perda Retribusi Sampah. Salah satunya ada penurunan retribusi sampah dari praktik dokter.
"Sekitar 700-an surat masuk atas tingginya retribusi praktik dokter hingga Rp3 juta setahun. Setelah kita bahas tadi akan kita turunkan," kata dia.
Dia melanjutkan, pemko juga membahas tentang kurang efektifnya LKM-RW dalam memungut retribusi sampah. Tahun 2018 lalu ada sekitar Rp539 juta yang masuk ke kas daerah Pekanbaru.
"Tahun 2019 ini jumlahnya turun signifikan di angka Rp250 juta," imbuhnya.
Hal ini berbeda dengan retribusi sampah yang dipungut oleh tim bentukan DLHK Kota Pekanbaru. "Hal berbeda malah didapati pada retribusi sampah yang dipungut tim yang dibentuk DLHK. Yang masuk ke Kas daerah sekitar Rp4 miliar, padahal tahun lalu Rp 3,5 miliar," imbuhnya.
Dalam pembahasan pula, ada usulan untuk merubah peraturan daerah lama yang kini berlaku. "Ada usulan ranperda yang akan diserahkan ke DPRD Pekanbaru. Hal ini untuk merubah perda lama. Selain itu, pemko juga berencana merubah Perwako untuk pembentukan tim khusus juru pungut retribusi sampah," singkatnya.(ali)
Justin Hubner dikabarkan terancam absen di Piala AFF 2026 karena Fortuna Sittard disebut tak memberi…
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri melaju ke final China Open 2026 setelah mengalahkan Liang Wei Keng/Wang…
Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Mudik Bripka Asril ikut menjadi Timbo Ruang Jalur Endang Rumus dalam Pacu…
Pemko Pekanbaru telah mengaspal 19 ruas jalan sepanjang 23 kilometer hingga pertengahan 2026 dan terus…
Harimau sumatra muncul di Desa Danai, Inhil, dan dilaporkan memangsa sapi warga. Polisi meminta masyarakat…
Kapolda Riau memimpin penanaman kembali mangrove rusak seluas 118 hektare di Rohil sebagai tindak lanjut…