ZULFIKRI
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Rapat pembahasan perubahan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 48 tahun 2016 tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan digelar, Selasa (26/11). Dengan revisi, sistem yang ada sekarang akan diubah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Zulfikri mengatakan, ada beberapa perubahan dalam Perda Retribusi Sampah. Salah satunya ada penurunan retribusi sampah dari praktik dokter.
"Sekitar 700-an surat masuk atas tingginya retribusi praktik dokter hingga Rp3 juta setahun. Setelah kita bahas tadi akan kita turunkan," kata dia.
Dia melanjutkan, pemko juga membahas tentang kurang efektifnya LKM-RW dalam memungut retribusi sampah. Tahun 2018 lalu ada sekitar Rp539 juta yang masuk ke kas daerah Pekanbaru.
"Tahun 2019 ini jumlahnya turun signifikan di angka Rp250 juta," imbuhnya.
Hal ini berbeda dengan retribusi sampah yang dipungut oleh tim bentukan DLHK Kota Pekanbaru. "Hal berbeda malah didapati pada retribusi sampah yang dipungut tim yang dibentuk DLHK. Yang masuk ke Kas daerah sekitar Rp4 miliar, padahal tahun lalu Rp 3,5 miliar," imbuhnya.
Dalam pembahasan pula, ada usulan untuk merubah peraturan daerah lama yang kini berlaku. "Ada usulan ranperda yang akan diserahkan ke DPRD Pekanbaru. Hal ini untuk merubah perda lama. Selain itu, pemko juga berencana merubah Perwako untuk pembentukan tim khusus juru pungut retribusi sampah," singkatnya.(ali)
Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…
Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…
Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…
Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…