Categories: Pekanbaru

KPK Dalami Uang Ketok Palu dan Fee Commitment

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah fakta yang terungkap pada sidang atas terdakwa Amril Mukminin. Di antaranya, terkait uang ketok palu serta commitment fee yang terima legistatif dan para pejabat dari PT Citra Gading Astritama (GCA). Bahkan, diyakini bakal ada tersangka baru pada dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis tersebut. 

Dalam sidang yang telah digelar lima kali di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, mencuat beberapa nama yang menerima aliran dana tersebut baik dari kalangan legislatif maupun dari pihak Pemerintah Kabupaten Bengkalis

Terkait hal ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Feby Dwi Andospendy SH menyampaikan, pihaknya akan mempelajari dan menganalisa fakta pembuktian yang terungkap dalam persidangan. Karena, dikatakan dia, pihaknya selalu melaporkan setiap hasil persidangan kepada tim penyidik KPK.

"Itu nanti dipelajari dan dianalisa oleh tim (KPK) di Jakarta," ungkap Feby.

Ketika disinggung mengenai apakah ada tersangka, Feby belum bisa memastikannya. Karena disampaikan dia, pihaknya masih melihat perkembangan hingga persidangan tersebut tuntas. Sebab, saat ini pelaksanaan pembuktian dalam persidangan masih berjalan.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. Pasalnya, Feby memberi contoh saat menangani perkara dugaan korupsi Gubernur Jambi, Zumi Zola. "Namun, saya memberi contoh seperti kasus Gubernur Jambi (Zumi Zola). Setelah itukan ada perkembangannya. Sekda (Sekretaris Daerah) dan orang DPRD-nya kan menjadi tersangka baru," ujarnya.

Lanjut Feby menambahkan, untuk sidang pembuktian atas terdakwa, Amril Mukimin ditargetkan akan digelar empat kali lagi. Yang mana, untuk pembuktian dakwaan pertama terkait gratifikasi yang diterima Bupati Bengkalis nonaktif dari PT CGA.

"Untuk dakwaan kedua, mungkin cuma 3 kali sidang pembuktian. Ini yang gratifikasi dari pengusaha sawit itu," pungkas Feby.  Dalam surat dakwaan itu, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung. Uang itu, diterima terdakwa dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(rir)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Kementerian Agama Gandeng BPJS Lindungi Dai 3T di Riau

Kemenag, Baznas, dan BPJS Ketenagakerjaan beri perlindungan JKK dan JKM bagi dai 3T di Riau…

19 jam ago

Agung Nugroho Targetkan 5.000 Warga Ramaikan Petang Belimau

Pemko Pekanbaru targetkan 5.000 warga ikuti Petang Belimau, lepas 10.000 bibit patin di Sungai Siak…

19 jam ago

Pemuda Padel Hadirkan Lapangan Super Panoramik di Pekanbaru

Pemuda Padel resmi hadir di Pekanbaru dengan lima lapangan standar internasional dan program latihan bersama…

19 jam ago

Imlek 2026, JNE Hadirkan Barongsai dan Banjir Promo hingga 77 Persen

JNE rayakan Imlek 2577 dengan barongsai, bagi angpau, dan promo ongkir hingga 77 persen, termasuk…

20 jam ago

Honda Bikers Fun Motour Camp 2026, Touring Seru Plus Edukasi Safety

Honda Bikers Fun Motour Camp 2026 di Kampar diikuti 100 bikers Hobiku, padukan touring, camping,…

20 jam ago

Jantung hingga Kanker, Biaya Penyakit Kronis Tembus Rp50 Triliun

BPJS Kesehatan keluarkan Rp50,2 triliun untuk 59,9 juta kasus penyakit kronis sepanjang 2025, jantung tertinggi.

20 jam ago