Categories: Pekanbaru

Empat Posko Pantau Arus Mudik

(RIAUPOS.CO) — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mulai pekan ini membuka Posko Lebaran 2019. Ada empat posko disiagakan selama musim mudik Hari Raya Idulfitri 1440 H.

Posisi empat posko ini menyebar. Yakni di Pelabuhan Sungai Duku, Mal SKA dan Rest Area Kulim. Selain itu, ada pula satu posko utama berada di Kantor Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Demikian dikatakan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso akhir pekan lalu.

‘’Kami membuka empat posko selama mudik hari raya Idulfitri. Ada puluhan personel kami sebar,’’ kata dia.

Keberadaan posko ini sambungnya adalah untuk  ikut memantau arus lalu lintas selama arus mudik. ‘’Termasuk juga keberadaan posko ini sekaligus memantau arus balik,’’ imbuhnya.

Secara keseluruhan, empat posko ini akan dibuka selama 17 hari. ‘’Kami menyiagakan posko lebaran ini mulai 28 Mei 2019 hingga 13 Juni 2019 mendatang,’’ tutupnya.

Periksa Angkutan Mudik

Sementara itu, Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru mulai memeriksa kondisi angkutan lebaran 2019. Ini untuk memastikan kendaraan angkutan mudik laik jalan.

Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A (BRPS) Hendry Tambunan akhir pekan lalu mengatakan, pihaknya tak menampik kemungkinan ada bus yang masuk terminal dalam kondisi tidak laik jalan. ‘’Kondisi ini tidak cuma terjadi di Kota Pekanbaru, tapi juga terjadi di banyak daerah di Indonesia,’’ ucapnya.

Ia menyebut ada sejumlah unsur dalam pemeriksaan tersebut. Ada unsur administrasi yakni adanya kartu uji STNK, kartu pengawas reguler, kartu pengawas cadangan dan SIM pengemudi. ‘’Kalau satu saja tidak ada, kami bakal larang untuk jalan dan menindaknya,’’ paparnya

Selain itu, ada juga unsur teknis utama dan unsur teknis penunjang yang diperiksa. Untuk sejumlah unsur teknis masih bisa diberi rekomendasi perbaikan atau mendapat peringatan. ‘’Kami beri peringatan yang ada kemungkinan untuk diperbaiki. Ada juga yang kami minta buat pernyataan, agar tetap bisa beroperasi,’’ katanya.

Dia menyebut bahwa bus yang belum mengindahkan rekomendasi akan kena sanksi berupa pelanggaran berat. ‘’Bus bisa saja ditahan terlebih dulu, mereka tidak boleh membawa penumpang untuk sementara waktu,’’ singkatnya.(ali)

 

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

56 ASN Rohul Berangkat Haji, Bupati Ingatkan Fisik dan Etika

Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…

8 jam ago

Pickup Bertanki Modifikasi Dipakai Timbun Solar, Dua Pelaku Dibekuk

Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…

13 jam ago

252 Kuota Diperebutkan, SKO Riau Saring Atlet Muda Lewat Tes Ketat

Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…

13 jam ago

Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Ton Bawang dan Cabai Dimusnahkan di Tembilahan

Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…

14 jam ago

Bandel Jualan di Trotoar, PKL HR Soebrantas Jadi Target Utama Penertiban

Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…

18 jam ago

PCX Ngasab Seru di Pekanbaru, Bikers Diajak Jajal Fitur Canggih Honda PCX 160 Roadsync

Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…

21 jam ago