Categories: Pekanbaru

Kontraktor Disarankan Ubah Item Kontrak

PEKANBARU (RIAUPO.CO) – Kontraktor proyek penggalian Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Jalan Pemuda, Kelurahan Tampan, Kecamatan Tampan disarankan agar mengubah atau menambah item di dalam kontrak kerja mereka. Dengan demikian, warga yang menolak proyek itu dikerjakan berpeluang untuk menerima proyek itu dilanjutkan kembali.

Saran ini disampaikan pengamat tata kota Universitas Riau Dr Muhammad Ikhsan kepada Riau Pos, Selasa (26/4). Lebih spesifik, Ikhsan meminta pemerintah sebagai pemilik proyek agar memperhatikan item demi item dalam kontrak kerja tersebut. Apalagi pada kasus penolakan di Jalan Pemuda. Ada indikasi warga mengalami trauma pada proyek sebelumnya yang sangat merugikan mereka.

"Penolakan itu karena masyarakat tidak percaya lagi. Seharusnya di kontrak itu yang mengikat, yang mengizinkan pemerintah kota, jadi harus diperketat kontraknya itu. Ketika dia menggali, berapa lama galian itu terbuka, berapa lama waktu diberikan untuk merapikan kembali, di kontrak itu yang harus jelas, itu pada metode pelaksanaan namanya," sebut Ikhsan.

Ikhsan menyebutkan, dalam item kontrak harusnya disebutkan, bila kerugian diakibatkan pihak ketiga, selain pelaksana dan pemilik, harus jelas siapa yang menanggung. Pemerintah menurutnya harus tegas soal item-item dalam kontrak tersebut demi mendapatkan kepercayaan masyarakat. Maka ketika terjadi sesuatu, misalnya sudah lewat batas waktu tapi jalan masih rusak, ada solusinya.

"Yang mengawasi itu tetap pemilik, negara dalam hal ini Pemko Pekanbaru, itu harus dikawal kontraknya, jangan dilepas saja.

Pemerintah dalam kontraknya harus disebutkan itu, soal kerusakan jalan. Kalau dia tidak melaksanakan itu didenda, biaya denda itulah untuk memperbaiki itu," tegas Ikhsan.

Ikhsan menyebutkan, memang banyak kontrak kerja serupa yang lalai. Maka ketika jalan rusak, masyarakat bahkan pemerintah tidak bisa menuntut kontraktor, apalagi proyek masih dalam pengerjaan. Maka, kata Ikhsan, sangat penting pemerintah atau pemberi kerja menetapkan batas waktu kontraktor untuk bekerja menyelesaikan sebuah proyek.

Dirinya menekankan, seharusnya tidak ada lagi masyarakat yang merugi oleh proyek-proyek serupa di masa yang akan datang.(end)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

1 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

1 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

1 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

1 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

1 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

2 hari ago