Categories: Pekanbaru

Truk Odol Kembali Jadi Sorotan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau kembali menyoroti truk over dimensi over loading (odol) di ruas jalan milik provinsi. Padahal sebelumnya, DPRD bersama intansi terkait, yakni Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau dan Dinas Perhubungan telah melakukan penertiban berkala. Namun hal itu tak membuat pihak perusahaan jera. Maka dari itu, dewan menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus mengambil tindakan tegas.

Hal itu dinyatakan Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet kepada Riau Pos, Rabu (25/12). Kata dia, persoalan truk Odol tidak akan pernah selesai bila perusahaan pengguna tidak diberi sanksi tegas. "Coba kita lihat, bisa dipastikan kerusakan jalan milik provinsi hancur karena truk itulah. Jadi itu aja kerja kita terus. Anggarkan perbaikan jalan, dihancurkan truk perusahaan. Mau sampai kapan?" tanya Indra.

Menurut dia, pemprov bisa saja memberi sanksi tegas kepada truk odol berupa pencabutan izin operasi perusahaan. Yakni dengan cara mengadakan razia besar-besaran. Truk yang kedapatan menyalahi aturan, ditanyai berasal atau bekerja untuk perusahaan apa. Kemudian tinggal memanggil pihak perusahaan untuk langkah konfirmasi. Setelah itu pemprov bisa memberi surat teguran pertama, kedua, hingga pencabutan izin operasi. 

"Sebetulnya kalau serius gampang. Enggak susah menurut saya. Truk yang kena razia itu ditanya bekerja untuk perusahaan apa? Misal perusahaan B, panggil perusahaan tersebut. Konfirmasi. Bila benar, kasi surat teguran. Masih membandel, cabut izinnya," tegas lelaki yang karib disapa Eet itu.

Ia menambahkan, selain merusak jalan, truk yang digunakan pihak perusahaan di Riau juga lebih banyak berasal dari daerah luar Riau. Sehingga Riau sebagai wilayah operasional tidak mendapatkan retribusi berupa pajak kendaraan. Seharusnya pemprov bisa mengambil langkah tegas untuk mewajibkan perusahaan menggunakan plat BM. Sehingga pajak kendaraan bisa masuk ke kas daerah.

"Tinggal dibuat perdanya (Peraturan daerah, red). Jika sudah ada jalankan. Seluruh kendaraan angkutan perusahaan yang berdomisili di Riau, wajib BM. Otomatis pajak kendaraan ke kita. Ini endak. Kendaraan plat BK, BH. Jalan yang dirusak di Riau, tapi bayar pajaknya ke daerah lain. Kita diam saja. Kan lucu," tambahnya.(nda)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

22 menit ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

4 jam ago

APBD Rohul 2025 Terserap 92,87 Persen, Pemkab Kembali Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…

1 hari ago

Dari Semak Belukar Jadi Kebun Herbal, Mahasiswa FK Unri Hadirkan Program Lentera TOGA

Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…

1 hari ago

Tak Lolos SMAN/SMKN? Disdik Riau Siapkan 2.179 Kursi Gratis Lewat Jalur BOSDA Afirmasi

Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…

1 hari ago

Pemko Pekanbaru Kejar Target, Perbaikan Jalan Rusak Tahun Ini Ditargetkan Tembus Lebih dari 42 Km

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…

1 hari ago