Categories: Pekanbaru

Truk Odol Kembali Jadi Sorotan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau kembali menyoroti truk over dimensi over loading (odol) di ruas jalan milik provinsi. Padahal sebelumnya, DPRD bersama intansi terkait, yakni Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau dan Dinas Perhubungan telah melakukan penertiban berkala. Namun hal itu tak membuat pihak perusahaan jera. Maka dari itu, dewan menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus mengambil tindakan tegas.

Hal itu dinyatakan Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet kepada Riau Pos, Rabu (25/12). Kata dia, persoalan truk Odol tidak akan pernah selesai bila perusahaan pengguna tidak diberi sanksi tegas. "Coba kita lihat, bisa dipastikan kerusakan jalan milik provinsi hancur karena truk itulah. Jadi itu aja kerja kita terus. Anggarkan perbaikan jalan, dihancurkan truk perusahaan. Mau sampai kapan?" tanya Indra.

Menurut dia, pemprov bisa saja memberi sanksi tegas kepada truk odol berupa pencabutan izin operasi perusahaan. Yakni dengan cara mengadakan razia besar-besaran. Truk yang kedapatan menyalahi aturan, ditanyai berasal atau bekerja untuk perusahaan apa. Kemudian tinggal memanggil pihak perusahaan untuk langkah konfirmasi. Setelah itu pemprov bisa memberi surat teguran pertama, kedua, hingga pencabutan izin operasi. 

"Sebetulnya kalau serius gampang. Enggak susah menurut saya. Truk yang kena razia itu ditanya bekerja untuk perusahaan apa? Misal perusahaan B, panggil perusahaan tersebut. Konfirmasi. Bila benar, kasi surat teguran. Masih membandel, cabut izinnya," tegas lelaki yang karib disapa Eet itu.

Ia menambahkan, selain merusak jalan, truk yang digunakan pihak perusahaan di Riau juga lebih banyak berasal dari daerah luar Riau. Sehingga Riau sebagai wilayah operasional tidak mendapatkan retribusi berupa pajak kendaraan. Seharusnya pemprov bisa mengambil langkah tegas untuk mewajibkan perusahaan menggunakan plat BM. Sehingga pajak kendaraan bisa masuk ke kas daerah.

"Tinggal dibuat perdanya (Peraturan daerah, red). Jika sudah ada jalankan. Seluruh kendaraan angkutan perusahaan yang berdomisili di Riau, wajib BM. Otomatis pajak kendaraan ke kita. Ini endak. Kendaraan plat BK, BH. Jalan yang dirusak di Riau, tapi bayar pajaknya ke daerah lain. Kita diam saja. Kan lucu," tambahnya.(nda)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tinggal 2 Persen, Gaji ASN Meranti Segera Rampung

Pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk April 2026 dipastikan hampir…

8 jam ago

Terungkap! Dendam dan Harta Picu Menantu Habisi Nyawa Mertua di Pekanbaru

Polisi ungkap pembunuhan di Rumbai, menantu jadi otak perampokan. Empat pelaku ditangkap setelah kabur ke…

8 jam ago

Jelang Iduladha, 28 Petugas Disiagakan Awasi Hewan Kurban di Inhu

Disbunnakkan Inhu siapkan 28 petugas awasi hewan kurban jelang Iduladha. Langkah ini untuk cegah penyebaran…

9 jam ago

182 JCH Rohul Diberangkatkan, Wabup Lepas Langsung ke Batam

Sebanyak 182 JCH Rohul Kloter 12 diberangkatkan ke Batam. Wabup Syafaruddin Poti melepas langsung dan…

9 jam ago

SMAN 2 Singingi Wakili Kuansing ke FLS3N Tingkat Provinsi

SMAN 2 Singingi raih banyak juara di FLS3N 2026. Cabang tari kreasi mengantar wakil Kuansing…

9 jam ago

Ratusan Warga Rimbopanjang Nekat Bongkar Pembatas Jalan, Ini Penyebabnya

Ratusan warga Rimbopanjang bongkar median jalan karena akses U-turn terlalu jauh. Aksi ini dipicu keluhan…

9 jam ago