Categories: Pekanbaru

Truk Odol Kembali Jadi Sorotan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau kembali menyoroti truk over dimensi over loading (odol) di ruas jalan milik provinsi. Padahal sebelumnya, DPRD bersama intansi terkait, yakni Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau dan Dinas Perhubungan telah melakukan penertiban berkala. Namun hal itu tak membuat pihak perusahaan jera. Maka dari itu, dewan menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus mengambil tindakan tegas.

Hal itu dinyatakan Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet kepada Riau Pos, Rabu (25/12). Kata dia, persoalan truk Odol tidak akan pernah selesai bila perusahaan pengguna tidak diberi sanksi tegas. "Coba kita lihat, bisa dipastikan kerusakan jalan milik provinsi hancur karena truk itulah. Jadi itu aja kerja kita terus. Anggarkan perbaikan jalan, dihancurkan truk perusahaan. Mau sampai kapan?" tanya Indra.

Menurut dia, pemprov bisa saja memberi sanksi tegas kepada truk odol berupa pencabutan izin operasi perusahaan. Yakni dengan cara mengadakan razia besar-besaran. Truk yang kedapatan menyalahi aturan, ditanyai berasal atau bekerja untuk perusahaan apa. Kemudian tinggal memanggil pihak perusahaan untuk langkah konfirmasi. Setelah itu pemprov bisa memberi surat teguran pertama, kedua, hingga pencabutan izin operasi. 

"Sebetulnya kalau serius gampang. Enggak susah menurut saya. Truk yang kena razia itu ditanya bekerja untuk perusahaan apa? Misal perusahaan B, panggil perusahaan tersebut. Konfirmasi. Bila benar, kasi surat teguran. Masih membandel, cabut izinnya," tegas lelaki yang karib disapa Eet itu.

Ia menambahkan, selain merusak jalan, truk yang digunakan pihak perusahaan di Riau juga lebih banyak berasal dari daerah luar Riau. Sehingga Riau sebagai wilayah operasional tidak mendapatkan retribusi berupa pajak kendaraan. Seharusnya pemprov bisa mengambil langkah tegas untuk mewajibkan perusahaan menggunakan plat BM. Sehingga pajak kendaraan bisa masuk ke kas daerah.

"Tinggal dibuat perdanya (Peraturan daerah, red). Jika sudah ada jalankan. Seluruh kendaraan angkutan perusahaan yang berdomisili di Riau, wajib BM. Otomatis pajak kendaraan ke kita. Ini endak. Kendaraan plat BK, BH. Jalan yang dirusak di Riau, tapi bayar pajaknya ke daerah lain. Kita diam saja. Kan lucu," tambahnya.(nda)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sempat Tertahan di Padang, Pesawat Lion Air JT390 Akhirnya Mendarat Selamat di Pekanbaru

Pesawat Lion Air JT390 rute Jakarta–Pekanbaru sempat mengalami divert ke Bandara Internasional Minangkabau akibat faktor…

12 jam ago

Saksi Absen Dua Kali, BAP Kasus Pembunuhan Berencana Lansia di Rumbai Dibacakan di PN Pekanbaru

Sidang kasus pembunuhan berencana lansia Dumaris Sitio di PN Pekanbaru dilanjutkan dengan pembacaan BAP akibat…

22 jam ago

Anak Gajah Sumatera Lahir di TNTN Pelalawan, Titiek Soeharto Beri Nama Ganesha

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto meresmikan nama…

23 jam ago

Polsek Sukajadi Amankan Pelaku Pemerasan Bermodus Kencan MiChat

Jajaran Polsek Sukajadi mengamankan pemuda diduga waria berinisial MAA terkait kasus pemerasan dan ancaman kekerasan…

23 jam ago

Sambangi SMKN 4 Pekanbaru, Roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau Disambut Antusias

Rangkaian roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau menyambangi SMKN 4 Pekanbaru untuk…

1 hari ago

Sisir 12 Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Polda Riau Tes Urine 57 Pengunjung

Polda Riau menggelar razia gabungan di 12 Tempat Hiburan Malam (THM) Pekanbaru. Dari 57 orang…

1 hari ago