Categories: Pekanbaru

Truk Odol Kembali Jadi Sorotan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau kembali menyoroti truk over dimensi over loading (odol) di ruas jalan milik provinsi. Padahal sebelumnya, DPRD bersama intansi terkait, yakni Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau dan Dinas Perhubungan telah melakukan penertiban berkala. Namun hal itu tak membuat pihak perusahaan jera. Maka dari itu, dewan menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus mengambil tindakan tegas.

Hal itu dinyatakan Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet kepada Riau Pos, Rabu (25/12). Kata dia, persoalan truk Odol tidak akan pernah selesai bila perusahaan pengguna tidak diberi sanksi tegas. "Coba kita lihat, bisa dipastikan kerusakan jalan milik provinsi hancur karena truk itulah. Jadi itu aja kerja kita terus. Anggarkan perbaikan jalan, dihancurkan truk perusahaan. Mau sampai kapan?" tanya Indra.

Menurut dia, pemprov bisa saja memberi sanksi tegas kepada truk odol berupa pencabutan izin operasi perusahaan. Yakni dengan cara mengadakan razia besar-besaran. Truk yang kedapatan menyalahi aturan, ditanyai berasal atau bekerja untuk perusahaan apa. Kemudian tinggal memanggil pihak perusahaan untuk langkah konfirmasi. Setelah itu pemprov bisa memberi surat teguran pertama, kedua, hingga pencabutan izin operasi. 

"Sebetulnya kalau serius gampang. Enggak susah menurut saya. Truk yang kena razia itu ditanya bekerja untuk perusahaan apa? Misal perusahaan B, panggil perusahaan tersebut. Konfirmasi. Bila benar, kasi surat teguran. Masih membandel, cabut izinnya," tegas lelaki yang karib disapa Eet itu.

Ia menambahkan, selain merusak jalan, truk yang digunakan pihak perusahaan di Riau juga lebih banyak berasal dari daerah luar Riau. Sehingga Riau sebagai wilayah operasional tidak mendapatkan retribusi berupa pajak kendaraan. Seharusnya pemprov bisa mengambil langkah tegas untuk mewajibkan perusahaan menggunakan plat BM. Sehingga pajak kendaraan bisa masuk ke kas daerah.

"Tinggal dibuat perdanya (Peraturan daerah, red). Jika sudah ada jalankan. Seluruh kendaraan angkutan perusahaan yang berdomisili di Riau, wajib BM. Otomatis pajak kendaraan ke kita. Ini endak. Kendaraan plat BK, BH. Jalan yang dirusak di Riau, tapi bayar pajaknya ke daerah lain. Kita diam saja. Kan lucu," tambahnya.(nda)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

23 jam ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

1 hari ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

1 hari ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

1 hari ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

1 hari ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

1 hari ago