Categories: Pekanbaru

Pinjamkan Mobil, Malah Digadaikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Bertingkah seolah meminjam mobil untuk mengantar keluarga ke kampung halaman, rupanya hanya alasan belaka. Alasan lain pun dilontarkan seperti mobil tertabrak hingga harus dibawa ke bengkel.

Modus itu membawa kecurigaan pihak korban. Sehingga dilaporkan ke pihak berwajib tepatnya ke Polsek Tenayan Raya. Menurut Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi, saat itu korban yang berada di Surabaya dihubungi iparnya bahwa mobil miliknya akan dipinjam oleh temannya bernama Z alias Ikal (33).

"Korban yang bernama Abdul menyerahkan sepenuhnya ke iparnya yang bernama Sagiran. Kemudian Sagiran mengambil mobil untuk dirental ke Ikal selama dua hari. Namun, ketika sudah dua hari dan ditanyakan mobilnya mana, dibilang minta perpanjangan. Sampai berlangsung tiga pekan," terang Hanafi.

Kemudian, dalam waktu tiga pekan menunggu kepastian dari Ikal tak kunjung datang. "Ikal mengatakan katanya masih mengerjakan proyek dan sempat kecelakaan sehingga harus dibawa ke bengkel. Namun, korban tidak percaya begitu saja sehingga melaporkan ke kami," ucapnya.

Lebih lanjut setelah ditelusuri, rupanya Ikal membawa mobil Toyota New Avanza warna putih BM 1674 CM itu untuk transaksi narkoba yang ternyata gagal. “Tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang berhasil menangkap Ikal Jalan Rawa Bening, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Setelah diinterogasi mobil tersebut dibawa sampai ke Sarolangun, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan,” paparnya.

Hanafi menambahkan, karena transaksi narkobanya tidak berhasil sehingga mobil tersebut digadai ke R dengan nominal Rp50 juta. Sementara korban mengalami kerugian Rp157 juta.

Kejadian yang menimpa korban terjadi pada 8 Oktober 2019 sedangkan penangkapan itu terjadi pada 22 November 2019. Ulahnya itu menjadikan Ikal terjerat Pasal 378 atau Pasal 372  KUHPidana.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu lembar Surat Keterangan leasing PT Oto Multiartha dan satu kunci kontak mobil. Kepada Ikal proses hukum masih terus berlanjut.(*3)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

8 jam ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

11 jam ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

12 jam ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

12 jam ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

12 jam ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

12 jam ago