Bisa Ajukan Program TORA
PEKANBARU (RIAU POS. CO) — Permasalahan kawasan pemukiman masyarakat yang masuk dalam wilayah hijau atau hutan di Kota Dumai akhirnya ada jalan keluar. Pemerintah Kota Dumai memberikan kesempatan bagi warga yang masuk dalam kawasan hijau pada RTRW Riau untuk mengajukan perubahan kawasan itu dengan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Tanah saya tinggal masuk kawasan hijau, saya mengetahui itu saat akan menaikkan dari SKGR ke sertifikat ke BPN, saat itu BPN bilang tidak bisa karena masuk kawasan hijau,†ujar warga Bukit Timah Rono.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Dumai Farid Mufarizal mengatakan bagi masyarakat yang masuk dalam kawasan hijau diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran di program TORA. “Formulir pendaftaran program itu, ada di masing-masing kecamatan dan kelurahan, nanti akan didata, itu upaya melepaskan kawasan hutan yang telah ditetapkan,†ujarnya.(ade)
Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…
Pawai Gebyar Scooter Lancang Kuning ke-16 di Bengkalis berlangsung meriah dengan peserta dari berbagai provinsi…
SSB PTPN IV Regional III juara Liga TOPSkor Pekanbaru 2026 dan berhak mewakili Riau pada…
Galeri24 Pegadaian menghadirkan Promo Kicau dengan diskon 1,5 persen untuk pembelian emas batangan selected item…
ICW menyoroti pengadaan 80 ribu pikap Kopdes Merah Putih yang diduga memiliki potensi rente hingga…
Sekitar 48 ribu warga Kota Padang masih menganggur. Pemko memperkuat pelatihan berbasis kebutuhan industri untuk…