Bisa Ajukan Program TORA
PEKANBARU (RIAU POS. CO) — Permasalahan kawasan pemukiman masyarakat yang masuk dalam wilayah hijau atau hutan di Kota Dumai akhirnya ada jalan keluar. Pemerintah Kota Dumai memberikan kesempatan bagi warga yang masuk dalam kawasan hijau pada RTRW Riau untuk mengajukan perubahan kawasan itu dengan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Tanah saya tinggal masuk kawasan hijau, saya mengetahui itu saat akan menaikkan dari SKGR ke sertifikat ke BPN, saat itu BPN bilang tidak bisa karena masuk kawasan hijau,†ujar warga Bukit Timah Rono.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Dumai Farid Mufarizal mengatakan bagi masyarakat yang masuk dalam kawasan hijau diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran di program TORA. “Formulir pendaftaran program itu, ada di masing-masing kecamatan dan kelurahan, nanti akan didata, itu upaya melepaskan kawasan hutan yang telah ditetapkan,†ujarnya.(ade)
Bapanas menemukan Minyakita dijual hingga Rp20 ribu per liter di Pekanbaru, jauh di atas HET…
DPRD Pekanbaru menilai persoalan drainase menjadi penyebab utama banjir, sementara pemko mengklaim normalisasi terus berjalan.
Prof Firdaus resmi mendaftar calon Rektor Unri 2026–2030 dengan dukungan tokoh adat, ulama dan masyarakat…
Sebanyak 882 siswa SD di Rohil mengikuti TKA susulan akibat gangguan internet, listrik padam, hingga…
Sapi kurban bantuan Presiden RI untuk Bengkalis dibanderol Rp96 juta, sementara pengawasan hewan kurban di…
Polres Kuansing kembali menertibkan aktivitas PETI dengan memusnahkan 10 rakit penambang emas ilegal di Kuantan…