- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa dikenakan denda
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa dikenakan denda. Program penghapusan denda ini berlaku hingga 31 Agustus 2025.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho mengajak masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut. ”Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan penghapusan denda pajak ini, karena dendanya sudah dihapuskan,” ujarnya, Senin (25/8).
Masyarakat cukup membayar pokok pajak yang tertunggak tanpa tambahan biaya. Kebijakan ini, menurut Agung, tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga mendorong tertib administrasi pajak.
Hasil penerimaan PBB nantinya akan berkontribusi terhadap pembangunan Kota Pekanbaru.
Selain penghapusan denda, Pemko juga menyiapkan sejumlah stimulus lain. Di antaranya pembebasan PBB untuk tagihan di bawah Rp100 ribu, keringanan bagi pensiunan, serta beberapa program stimulus lain yang sedang diusulkan.
Stimulus ini bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sekaligus meringankan beban masyarakat Pekanbaru.(ilo)
Atlet difabel asal Rokan Hulu, Niken, sukses meraih empat medali di ASEAN Para Games 2025…
Pemkab Inhu lakukan tes urine terhadap 29 anggota Satpol PP sebagai langkah deteksi dini narkoba…
Enam pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Lingkar Pasirpengaraian ditangkap polisi. Aksi mereka sempat meresahkan…
Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…
Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…
DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.