PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Baru saja bebas dari tahanan Polsek Bukit Raya pada Juni lalu, seorang emak-emak inisial NL (42) kembali berbuat ulah. Dirinya tertangkap menggelapkan sepeda motor teman kencannya.
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, NL dilaporkan teman kencannya. Penggelapan itu sendiri terjadi pada 9 Mei 2024 lalu di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi.
’’Modusnya meminjam sepeda motor korban untuk membeli sesuatu, namun langsung menghilang,’’ sebut Kapolsek, Kamis (25/7).
Kapolsek membenarkan bahwa NL sebelumnya pernah berurusan dengan polisi. Yaitu di Polsek Bukit Raya dengan modus yang sama.
’’Yang bersangkutan sudah pernah diamankan atas kasus yang sama, kencan, modus pinjam lalu motor korban dilarikan. Namun NL dibebaskan karena dimaafkan oleh korban,’’ sebut Kapolsek.
Berdasarkan pengakuannya, motor yang digelapkan kemudian dijual atau digadaikan kepada seseorang berinisial S senilai Rp3,5 juta. S kemudian menjual sepeda motor kepada seorang penadah berinisial RS.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan menyelidiki keberadaan penadah sepeda motor.(end)
Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…
Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…
Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…
SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…
Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…
Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…