PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Baru saja bebas dari tahanan Polsek Bukit Raya pada Juni lalu, seorang emak-emak inisial NL (42) kembali berbuat ulah. Dirinya tertangkap menggelapkan sepeda motor teman kencannya.
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, NL dilaporkan teman kencannya. Penggelapan itu sendiri terjadi pada 9 Mei 2024 lalu di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi.
’’Modusnya meminjam sepeda motor korban untuk membeli sesuatu, namun langsung menghilang,’’ sebut Kapolsek, Kamis (25/7).
Kapolsek membenarkan bahwa NL sebelumnya pernah berurusan dengan polisi. Yaitu di Polsek Bukit Raya dengan modus yang sama.
’’Yang bersangkutan sudah pernah diamankan atas kasus yang sama, kencan, modus pinjam lalu motor korban dilarikan. Namun NL dibebaskan karena dimaafkan oleh korban,’’ sebut Kapolsek.
Berdasarkan pengakuannya, motor yang digelapkan kemudian dijual atau digadaikan kepada seseorang berinisial S senilai Rp3,5 juta. S kemudian menjual sepeda motor kepada seorang penadah berinisial RS.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan menyelidiki keberadaan penadah sepeda motor.(end)
Pacu Jalur Kuansing 2026 ditargetkan mendunia dengan melibatkan anak daerah penguasaan bahasa asing dan promosi…
Kecelakaan truk dan SUV di Kelok 17 menewaskan satu warga Pekanbaru. Tiga korban selamat setelah…
Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…
Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…
Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…
Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…