Categories: Pekanbaru

72 Nama Penerima RLH Diajukan ke Pusat Rp60 Juta per Unit

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dana Alokasi Khusus (DAK) diterima Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dari Kementerian PUPR untuk pembangunan rumah layak huni (RLH) bagi masyarakat. Sebanyak 72 nama warga penerima sudah diajukan ke Kementerian PUPR.

Di Pemko Pekanbaru, pengelolaan RLH ini berada  di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim).

Kepala Bidang Kawasan Pemukiman Dinas Perkim Kota Pekanbaru Kevin Okta Saputra SSTP MSi, Senin (25/4) mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan SK berikut nama penerima bantuan ke Kementerian PUPR.

"Sudah ada SK-nya yang kami kirimkan ke pusat juga untuk nama-nama penerimanya. Penerimanya berdasarkan SK dari pusat yang kita usulkan melalui Balai Kementerian," ujar Kevin.

Untuk memastikan 72 penerima bantuan RLH sudah memenuhi persyaratan, petugas akan kembali turun kelapangan untuk melakukan verifikasi.

"Tapi untuk memastikan lagi ke 72 penerima ini, kami kerahkan petugas untuk verifikasi kembali di lapangan," ungkap Kevin.

Disinggung seleksi yang dilakukan kepada masyarakat yang mendapatkan bantuan, Kepala Bidang Kawasan Pemukiman Dinas Perkim Kota Pekanbaru ini menyebut, seleksi dan persyaratannya sama dengan tahun lalu.

"Untuk seleksi peneri­maan DAK nya tetap sama seperti tahun lalu," sebutnya.

Pembangunan baru RLH, pemerintah pusat menganggarkan per unitnya sebesar Rp 20 juta, sedangkan Rp40 juta dianggarkan melalui APBD murni. Dengan total anggaran per unit sebesar Rp 60 juta. Jumlah RLH yang akan dibangun sebanyak 72 unit.

Syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat dalam mendapatkan bantuan rehab rumah di antaranya, rumah tidak sesuai dengan persyaratan teknis bangunan, kondisi rumah rusak sedang, bermasalah dengan pencahayaan, dan dengan konstruksi. Atap, dinding dan lantai rumah dalam kondisi rusak, masalah sanitasi, dan lahan atau tanah milik sendiri.(ali)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

20 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

21 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

22 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

23 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago