Categories: Pekanbaru

Penertiban PETI, Polisi Musnahkan 9 Rakit di Inhu dan Kuansing

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Aparat kepolisian dari Polres Indragiri Hulu dan Polres Kuantan Singingi menertibkan sekaligus memusnahkan sembilan unit rakit penambangan emas tanpa izin (PETI). Namun, dalam operasi tersebut tidak ada pelaku yang berhasil diamankan.

Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda. Pada Rabu (25/3/2026), Polsek Peranap memusnahkan lima unit rakit PETI. Sementara itu, Satreskrim Polres Kuansing menertibkan empat rakit lainnya di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah dan Kecamatan Singingi pada 24–25 Maret 2026.

Di Kabupaten Indragiri Hulu, operasi dipimpin langsung Kapolsek Peranap, Iptu Yopi Ferdian, bersama tim gabungan di Jalan Dwi Marta, Gang Pinang, Kelurahan Baturijal Hilir.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI yang masih berlangsung.

Dalam operasi itu, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berjalan. Namun, ditemukan sejumlah rakit yang diduga digunakan sebagai sarana PETI.

“Sebanyak lima unit rakit PETI dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi,” jelasnya.

Sementara di Kabupaten Kuantan Singingi, penertiban dipimpin oleh tim Resmob Polres Kuansing di bawah koordinasi Kanit Resmob Ipda Lukman.

Penindakan dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Petugas yang mendatangi lokasi di perbatasan Kelurahan Simpang Tiga dan Desa Pulau Godang Kari menemukan tiga unit rakit PETI dalam kondisi kosong.

Diduga para pelaku telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

Di lokasi berbeda, tepatnya di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, petugas kembali menemukan satu unit rakit PETI tanpa pemilik.

Seluruh rakit yang ditemukan kemudian langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.(kas/dac)

Redaksi

Recent Posts

Resmi! Batas Pelaporan SPT Orang Pribadi Mundur Jadi 30 April

Pemerintah perpanjang batas lapor SPT hingga 30 April 2026. Wajib pajak kini punya waktu tambahan…

39 menit ago

SPBU Terbatas, Warga Bagansiapiapi Harus Antre Lama Isi BBM

Warga Bagansiapiapi antre BBM hingga 1 jam usai Lebaran. Lonjakan konsumsi picu antrean, pemerintah pastikan…

3 jam ago

Kriteria Diperketat, Penerima Bantuan Pangan di Pekanbaru Justru Meningkat

Pemko Pekanbaru perketat kriteria bantuan pangan, namun jumlah penerima naik jadi 63 ribu KK lewat…

3 jam ago

Jalan Rusak di Pekanbaru, Lubang di HR Soebrantas Bikin Pengendara Waswas

Lubang besar di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru membahayakan pengendara. Warga minta segera diperbaiki karena rawan…

3 jam ago

Kebakaran Meluas di Rupat Bengkalis, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Karhutla di Rupat Bengkalis meluas hingga 50 hektare. Kemarau, akses sulit, dan minim air jadi…

18 jam ago

Pelayanan Tetap Jalan, ASN Non-Layanan Pemprov Riau Masih WFA

Hari pertama kerja ASN Pemprov Riau usai Lebaran masih sepi akibat kebijakan WFA. Namun layanan…

20 jam ago