Categories: Pekanbaru

RTRW Tak Kunjung Tuntas Kembali Gelar Konsultasi Publik

DUMAI(RIAU POS. CO) — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di  Kota Dumai tak kunjung tuntas. Pemko Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tahap 2 RTRW Kota Dumai 2019-2039, Selasa (24/9) di Gedung Sri Bunga Tanjung,
Kegiatan tersebut dibuka Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pemasyarakatan Pemko Dumai H Syamsuddin, dihadiri Kadis LHK Dumai Satria Wibowo, Kadis PUPR Kota Dumai Syahminan, dan para tamu undangan lainnya termasuk unsur dari elemen masyaraka
  â€œKonsultasi publik ini membahas mengenai  isu pembangunan yang berkelanjutan dan meminta masukan dari masyarakat,” ujar Syamsuddin kepada Riau Pos.

   Ia juga  mengingatkan kepada tim perumusan RTRW  untuk mengedepankan  kehati-hatian dalam  pengelolaan tata ruang sebab tata ruang Dumai belum disahkan. “Tim nanti juga menjelaskan  tentang  tata ruang yang ada di Kota Dumai sehingga semua tahu, mana kawasan hijau dan mana kawasan industri dan masyarakat,” jelasnya.

Ia mengatakan Ini merupakan pertemuan yang kedua menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan beberapa bulan lalu.

“Konsultasi publik ini supaya lebih matang dalam mempersiapkan perda. Makanya dalam pertemuan itu mengundang pengusaha, masyarakat untuk memberikan masukan supaya perda sempurna,” ujarnya.

Ia mengakui belum  adanya RTRW Kota Dumai sangat mempengaruhi perkembangan pembangunan baik infrastruktur maupun kawasan industri. Sebab pada investor tak akan berani membeli lahan jika statusnya tak jelas.

 â€œ Datangnya investor ke Dumai akan menggenjot iklim investasi dikarenakan bagaimana pun ruhnya suatu pembangunan itu ada pada tata ruang,” ujarnya.

  Ia mengatakan kajian lingkungan hidup strategis merupakan amanat dari UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

“Kajian lingkungan hidup strategis harus dapat dilakukan terintegrasi dengan proses perencanaan tata ruang, karena kaidah terpenting dalam proses ini pada suatu wilayah ini adalah pelaksanaan yang bersifat partisipatif,” tutupnya.(ade)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

1 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

1 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

1 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

2 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

2 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

2 hari ago