Categories: Pekanbaru

RTRW Tak Kunjung Tuntas Kembali Gelar Konsultasi Publik

DUMAI(RIAU POS. CO) — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di  Kota Dumai tak kunjung tuntas. Pemko Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tahap 2 RTRW Kota Dumai 2019-2039, Selasa (24/9) di Gedung Sri Bunga Tanjung,
Kegiatan tersebut dibuka Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pemasyarakatan Pemko Dumai H Syamsuddin, dihadiri Kadis LHK Dumai Satria Wibowo, Kadis PUPR Kota Dumai Syahminan, dan para tamu undangan lainnya termasuk unsur dari elemen masyaraka
  â€œKonsultasi publik ini membahas mengenai  isu pembangunan yang berkelanjutan dan meminta masukan dari masyarakat,” ujar Syamsuddin kepada Riau Pos.

   Ia juga  mengingatkan kepada tim perumusan RTRW  untuk mengedepankan  kehati-hatian dalam  pengelolaan tata ruang sebab tata ruang Dumai belum disahkan. “Tim nanti juga menjelaskan  tentang  tata ruang yang ada di Kota Dumai sehingga semua tahu, mana kawasan hijau dan mana kawasan industri dan masyarakat,” jelasnya.

Ia mengatakan Ini merupakan pertemuan yang kedua menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan beberapa bulan lalu.

“Konsultasi publik ini supaya lebih matang dalam mempersiapkan perda. Makanya dalam pertemuan itu mengundang pengusaha, masyarakat untuk memberikan masukan supaya perda sempurna,” ujarnya.

Ia mengakui belum  adanya RTRW Kota Dumai sangat mempengaruhi perkembangan pembangunan baik infrastruktur maupun kawasan industri. Sebab pada investor tak akan berani membeli lahan jika statusnya tak jelas.

 â€œ Datangnya investor ke Dumai akan menggenjot iklim investasi dikarenakan bagaimana pun ruhnya suatu pembangunan itu ada pada tata ruang,” ujarnya.

  Ia mengatakan kajian lingkungan hidup strategis merupakan amanat dari UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

“Kajian lingkungan hidup strategis harus dapat dilakukan terintegrasi dengan proses perencanaan tata ruang, karena kaidah terpenting dalam proses ini pada suatu wilayah ini adalah pelaksanaan yang bersifat partisipatif,” tutupnya.(ade)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kuansing Dapat Tambahan Dana Rp70 Miliar, Gaji PPPK dan TPP ASN Jadi Prioritas

Kuansing mendapat tambahan dana Rp70 miliar dari Kemenkeu. Dana diprioritaskan untuk gaji ASN, PPPK, dan…

8 jam ago

290 Bilik Santri Ludes Terbakar, Bupati Kampar Langsung Turun ke Ponpes Syekh Burhanuddin

Kebakaran menghanguskan 290 bilik santri Ponpes Syekh Burhanuddin Kampar. Pemkab bergerak cepat mendirikan tenda dan…

9 jam ago

Harga Kelapa Anjlok, Ratusan Mahasiswa dan Petani Kepung Kantor Bupati Inhil

Ratusan mahasiswa dan petani kelapa menggelar aksi di Kantor Bupati Inhil. Mereka mendesak pemerintah memperjuangkan…

10 jam ago

7.341 PKH dan 10.428 Sembako Kemensos Proses Penyaluran, Terlibat Pinjol dan Judol Tak Lagi Mendapat Bantuan

Penerima bansos di Siak menurun pada triwulan III. Dinsos menyebut pindah, pinjol hingga judol sebagai…

11 jam ago

Pasien Koma Meninggal Usai Dirujuk ke Pekanbaru, Keluarga Ungkap Kronologinya

Video pasien koma viral di media sosial. Keluarga menyoroti lamanya proses rujukan, sementara RSUD Bagansiapiapi…

11 jam ago

14 Tim Basket Kampar dan Rohul Berebut Juara di Riau Pos-HSBL 2026

Sebanyak 14 tim basket pelajar Kampar dan Rohul siap bertarung di Riau Pos-HSBL 2026 Seri…

11 jam ago