Categories: Pekanbaru

RTRW Tak Kunjung Tuntas Kembali Gelar Konsultasi Publik

DUMAI(RIAU POS. CO) — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di  Kota Dumai tak kunjung tuntas. Pemko Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tahap 2 RTRW Kota Dumai 2019-2039, Selasa (24/9) di Gedung Sri Bunga Tanjung,
Kegiatan tersebut dibuka Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pemasyarakatan Pemko Dumai H Syamsuddin, dihadiri Kadis LHK Dumai Satria Wibowo, Kadis PUPR Kota Dumai Syahminan, dan para tamu undangan lainnya termasuk unsur dari elemen masyaraka
  â€œKonsultasi publik ini membahas mengenai  isu pembangunan yang berkelanjutan dan meminta masukan dari masyarakat,” ujar Syamsuddin kepada Riau Pos.

   Ia juga  mengingatkan kepada tim perumusan RTRW  untuk mengedepankan  kehati-hatian dalam  pengelolaan tata ruang sebab tata ruang Dumai belum disahkan. “Tim nanti juga menjelaskan  tentang  tata ruang yang ada di Kota Dumai sehingga semua tahu, mana kawasan hijau dan mana kawasan industri dan masyarakat,” jelasnya.

Ia mengatakan Ini merupakan pertemuan yang kedua menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan beberapa bulan lalu.

“Konsultasi publik ini supaya lebih matang dalam mempersiapkan perda. Makanya dalam pertemuan itu mengundang pengusaha, masyarakat untuk memberikan masukan supaya perda sempurna,” ujarnya.

Ia mengakui belum  adanya RTRW Kota Dumai sangat mempengaruhi perkembangan pembangunan baik infrastruktur maupun kawasan industri. Sebab pada investor tak akan berani membeli lahan jika statusnya tak jelas.

 â€œ Datangnya investor ke Dumai akan menggenjot iklim investasi dikarenakan bagaimana pun ruhnya suatu pembangunan itu ada pada tata ruang,” ujarnya.

  Ia mengatakan kajian lingkungan hidup strategis merupakan amanat dari UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

“Kajian lingkungan hidup strategis harus dapat dilakukan terintegrasi dengan proses perencanaan tata ruang, karena kaidah terpenting dalam proses ini pada suatu wilayah ini adalah pelaksanaan yang bersifat partisipatif,” tutupnya.(ade)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

21 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

21 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 hari ago