PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kasus pengendara yang lehernya terjerat kabel fiber optik di Jalan Permadi I, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya pada Ahad (21/7) lalu itu ternyata bisa diproses hukum. Bahkan menurut ahli pidana Universitas Riau Dr Erdianti Efendi, kasus itu tidak memerlukan laporan dari korban.
Ahli pidana kaliber nasional asal Riau ini menyebutkan, kasus yang terjadi pada Ahad (21/7) lalu itu merupakan delik biasa. Hingga proses hukumnya bisa dilakukan tanpa korban harus mengadu.
”Siapa pun bisa, langsung lapor saja, tidak perlu class action. Polisi juga dapat diproses langsung tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan,” kata Erdianto, Rabu (24).
Bila penegak hukum atau Polisi tidak mendapat aduan hingga minimnya informasi kasus yang terjadi, maka masyarakat umum bisa membuat laporan atas kejadian tersebut.
”Karena ini bukan delik aduan, ya laporkan saja langsung, tanpa perlu persetujuan korban,” sebut Dr Erdianto
Masyarakat biasa yang tidak ada sangkut pautpun bisa membuat laporan dan meminta kasus itu diproses hukum. Kendati, menurut Dr Erdianto, penerapan pasal kasus terus, hukumnya ringan.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pengendara motor bernama Raysha Isyhani (21), terjerat kabel fiber optik yang menjuntai di Jalan Permadi I, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya pada Ahad (21/7).
Raysha diketahui sidang melintas pada malam itu tiba-tiba kabel yang menjuntai menjerat lehernya hingga terjatuh. Akibatnya lehernya terluka hingga berbekas hampir setengah lingkaran.
Menurut Paman korban, Suroto, akibat kecelakaan itu keponakannya sempat terhempas ke jalan. Namun yang membuat korban dirawat dan mendapat tindakan medis adalah luka jeratan kabel di lehernya.
”Ponakan saya sampai sekarang masih sulit bernafas dan menelan makanan, kayaknya terjerat kuat. Seekarang masih dirawat di rumah sakit,” sebut Suroto.(end)
Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…
Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…
Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…
Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…
Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…