kejari-selamatkan-rp3-m-anggaran-sosialisasi-perda
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kelebihan bayar kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru sebesar Rp3.018.522.903 berhasil dikembalikan ke kas daerah Kota Pekanbaru. Ini setelah perkara sempat dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Pengembalian ini dilakukan, Kamis (24/2) di Kantor Kejari Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman. Hadir langsung melakukan pengembalian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan, Kasi Intelijen Lasargi Marel, dan Kasi Datun Ridwan Daniel dan jajaran Kejari Pekanbaru.
Sementara itu, dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hadir menerima pengembalian Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi, didampingi Plt Sekwan DPRD Baharuddin, Kepala BPKAD Yulianis dan Inspektur Kota Pekanbaru Syamsuir.
Anggaran kegiatan Sosper ini berada di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru dan dilaksanakan pada tahun
2020 lalu dengan total anggaran sekitar Rp12 miliar. Kegiatan ini sendiri terlaksana, namun dalam pertanggungjawabannya, banyak dokumen yang tak bisa dilengkapi.
Atas dasar inilah, Bidang Pidsus Kejari Pekanbaru kemudian melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan ini, terdapat kelebihan bayar Rp3.018 522.903 yang tak bisa dipertanggungjawabkan karena tak dilengkapi dokumen terkait.
Dari penyelidikan pula, 45 anggota DPRD Kota Pekanbaru melakukan pengembalian dengan jumlah yang bervariasi. Mulai dari Rp20 juta, Rp70 juta hingga Rp100 juta. Percepatan penyelidikan sendiri dilakukan tiga bulan terakhir.
Kajari Pekanbaru Teguh Wibowo menyampaikan, seluruh anggota DPRD Kota Pekanbaru sudah melakukan pengembalian kelebihan bayar. Karena dalam penyelidikan tak ditemukan mens rea Atau niat untuk melakukan kejahatan, maka penyelidikan dihentikan.
Untuk tipikor, ketika dilakukan penyelidikan, ketika para pihak diminta keterangan, tidak ada sama sekali mens rea. Hanya pelanggaran administrasi, kekurangan administrasi. Itu yang harus dikembalikan. Dengan pengembalian ini permasalahan kami hentikan, " kata dia.
Dia melanjutkan, dari penyelidikan yang dilakukan, ditemukan dari jumlah di SPJ dengan dibayarkan dokumennya tidak lengkap. Kegiatannya ada, hanya saja tidak melengkapi. Ini yang dikembalikan. Jadi bukan fiktif, hanya tidak melampirkan dokumen yang cukup. Mereka menyadari kekeliruan dengan kesadaran sendiri dikembalikan, paparnya.
Sementara itu, Sekdako Pekanbaru M Jamil menyampaikan, dengan pengembalian ini, pihaknya mengucapkan terimakasih pada jajaran Kejari Pekanbaru. Kami atas nama Pemko akan mengawasi, kalau ada lagi kegiatannya kita sudah ingatkan berhati-hati siapkan dokumen dan dalam pelaksanaan dilihat betul. Kalau tidak cocok dengan kondisi yang ada. Belanja tidak pas tentu kita tidak Terima. Kami pengawasan inspektorat akan menyampaikan," urainya.
Secara umum, dia menambahkan terhadap OPD di jajaran Pemko Pekanbaru dia mengingatkan untuk tertib. "Pengawasan di dalam OPD juga dilakukan. Belanja harus sesuai SPJ yang ada. Kalau tidak cocok akan dianggap kelebihan bayar, " tegasnya.(yls)
Laporan M ALi NURMAN, Kota
Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Sebanyak 10 jalur berhasil…
Bupati Kuansing Suhardiman Amby menerima dua penghargaan dari Menteri Agama RI pada pembukaan MTQ Riau…
Mahasiswa ITB Indragiri mengembangkan agroeduwisata melon madu di Rengat. Selain menjadi tempat belajar, lokasi ini…
Pemancing bernama Riki ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Danau PLTA Koto Panjang. BPBD mengimbau…
Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Ribuan penonton hadir, sementara…
Pawai taaruf MTQ Riau ke-44 di Teluk Kuantan berlangsung meriah. Sebanyak 17 ribu peserta dan…