kejati-terima-spdp-dua-tersangka-kurir-sabu-35-kg
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah melakukan pemberkasan perkara terhadap dua kurir pembawa 35 kilogram (kg) sabu asal Malaysia. Hal ini, setelah penyidik mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Pada kasus penyeludupan narkoba senilai puluhan miliaran rupiah ini, Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan MA (31) dan AB (25) yang berperan sebagai transpoter laut yang menbawa sabu di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, Rabu (5/2) lalu.
Pengungkapan ini, hasil pengembangan dari tangkapan 3 kg sabu yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Rabu (22/1) lalu. Dalam penangkapan yang berlangsung di depan Polsek Kandis, ditangkap tersangka HS dan ZH, yang berperan sebagai pengendali peredaran narkoba dan sopir yang membawa sabu menuju Pekanbaru.
"Iya, kami sudah kirimkan SPDP atas tersangka MA dan AB ke Kejaksaan, beberapa waktu yang lalu," ungkap Suhirman kepada Riau Pos, Senin (24/2).
Ditambahkan Suhirman, penyidik tengah berupaya merampung berkas perkara para tersangka. Jika diyakini sudah lengkap, sambung dia, pihaknya akan melimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelahaan atau tahap I. "Sekarang masih proses pemberkasan," sebut mantan Dirresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel).
Terpisah Kasi Narkotika Kejati Riau, Edy S Samosir membenarkan, pihaknya sudah menerima SPDP dua tersangka kurir 35 kg sabu dari penyidik Polda Riau. "Untuk SPDP sudah kita terima pada 13 Februari 2020 atas nama tersangka MA (31) dan AB (25)," kata Edy.
Dipaparkan Edy, pihaknya menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Hal itu, untuk dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materil berkas perkara.(rir)
Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…
Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…
DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…
Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…
Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…
Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…